Aturan Baru Pakai Masker saat Melakukan Perjalanan Libur Lebaran Idul Adha Resmi Diumumkan Kemenhub
Libur Lebaran Hari Raya Idul Adha telah tiba, bagi Anda yang akan melakukan perjalanan simak aturan baru penggunakaan masker saat melakukan perjalanan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Libur Lebaran Hari Raya Idul Adha telah tiba, bagi Anda yang akan melakukan perjalanan simak aturan baru penggunakaan masker saat melakukan perjalanan resmi diumumkan Kemenhub.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan, pemakaian masker di transportasi publik termasuk kereta api, tidak lagi diwajibkan.
Hal ini sesuai dengan empat Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Kemenhub, yaitu SE Kemenhub Nomor 14 Tahun 2023.
Tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan dengan Transportasi Darat, dan SE Kemenhub Nomor 15 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan dengan Transportasi Laut.
Lalu, SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023.
• Aturan Baru Endemi Covid-19, Masyarakat Sakit Masih Wajib Masker
Tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan dengan Transportasi Udara, serta SE Kemenhub Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan dengan Kereta Api.
Terlebih, Presiden Joko Widodo sudah mencabut status pandemi Covid-19 pada Rabu 20 Juni 2023.
"(Aturan protokol kesehatan di transportasi publik) masih sama dengan SE sebelumnya."
"Soal masker sesuai ketentuan sudah tidak diwajibkan. Jadi tidak mandatory (wajib)," kata Adita, Senin 26 Juni 2023.
SE tersebut memperbolehkan masyarakat tidak menggunakan masker bila dalam keadaan sehat, dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.
Namun demikian, pemerintah tetap menganjurkan penggunaan masker yang tertutup dengan baik, bila keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19.
Pemerintah juga menganjurkan masyarakat tetap mendapat vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
Menurut Adita, seluruh operator transportasi publik sudah menerapkan hal tersebut.
"Operator pun akan menerapkan hal yang sama (dengan SE)," tutur Adita.
• Alasan Syarat Naik Pesawat Belum Sepenuhnya Bebas Masker
Sejauh ini, di kereta commuter line Jabodetabek misalnya, beberapa penumpang sudah terlihat tidak mengenakan masker. KAI sempat mengumumkan pemakaian masker tidak lagi wajib melalui pengeras suara, namun tetap dianjurkan bagi yang sakit atau berisiko tertular.
| KALENDER Juli 2026 Lengkap: Penanggalan Masehi, Hijriah 1447–1448 H, dan Jawa Tanpa Tanggal Merah |
|
|---|
| 1 November Hari Apa? Berikut Peringatan Nasional dan Internasionalnya |
|
|---|
| RESMI Pemerintah Izinkan Umrah Mandiri 2025 Tanpa Melalui Agen Travel atau Biro Perjalanan |
|
|---|
| KALENDER April 2026 Masehi, Hijriyah, dan Jawa: Libur Paskah dan Wafat Yesus Kristus |
|
|---|
| JADWAL 1 Ramadhan dan 1 Syawal Hari Raya Idul Fitri 1447 H Tahun 2026 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.