Aturan Baru Hidup di Indonesia pada Masa Endemi Mulai Juli 2023

Aturan baru untuk bisa hidup atau tinggal di Indonesia pada masa Endemi Covid-19 yang resmi diterbitkan pemerintah.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi. Aturan Baru Hidup di Indonesia pada Masa Endemi Mulai Juli 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak aturan baru untuk bisa hidup atau tinggal di Indonesia pada masa Endemi Covid-19 yang resmi diterbitkan pemerintah.

Presiden Joko Widodo resmi mencabut status pandemi Covid-19 pada Rabu 21 Juni 2023, sejak kasus pertama diumumkan pada 2 Maret 2020.

Pada tahun itu pula, Jokowi menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional.

Jokowi mempertimbangkan sejumlah hal sebelum resmi mencabut status pandemi.

Salah satunya, kasus Covid-19 yang melandai di Indonesia.

Kemarin, kasus harian hanya bertambah 114 kasus, dan kasus aktif menurun 105 kasus dalam 24 jam terakhir.

Jokowi menyebut, angka konfirmasi harian kasus Covid-19 mendekati nihil.

Aturan Perjalanan Domestik dan Internasional Terbaru Juli 2023, Cek Syarat dan Protokol Kesehatan

Hasil sero survei terakhir pun menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19.

Pertimbangan lainnya, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah lebih dulu mencabut status darurat kesehatan global (public health emergency of internasional concern).

"Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19, sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi," ujar Jokowi, Rabu.

Setelah status pandemi Covid-19 dicabut, kebijakan protokol kesehatan termasuk pemakaian masker, akses vaksinasi dan obat-obatan secara bertahap berubah. Berikut selengkapnya:

1. Masker

Sebelum endemi ditetapkan, pemerintah berkali-kali menyebut memakai masker di tempat umum bukan lagi merupakan kewajiban.

Memakai masker hanya bersifat imbauan atau anjuran, sama seperti sebelum pandemi Covid-19.

Bagi orang yang sakit dan berpotensi menularkan, memakai masker tetap dianjurkan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved