Info Stimulus
Penyebab dan Solusi Jika Muncul Status KIP Tidak Berlaku Saat Cek Nama Penerima PIP Kemdikbud 2023!
Diketahui Kemdikbud diketahui masih mencairkan dana bantuan Program Indonesia Pintar 2023 kepada para siswa yang telah terdaftar sebagai penerima.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut informasi mengenai alasan mengapa KIP PIP Kemdikbud 2023 sudah tidak berlaku Ini penyebab dan solusinya.
Diketahui Kemdikbud diketahui masih mencairkan dana bantuan Program Indonesia Pintar 2023 kepada para siswa yang telah terdaftar sebagai penerima.
Oleh karena itu, siswa yang terdaftar sebagai penerima bantuan PIP Kemdikbud 2023 (SD, SMP, SMA) yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) bisa langsung melakukan cek nama penerima PIP Kemdikbud 2023 dengan mengakses website resmi pip.kemdikbud.go.id.
Untuk melakukan cek nama penerima PIP Kemdikbud 2023, siswa hanya perlu menyiapkan handphone.
Pengecekan ini bisa dilakukan secara online di pip.kemdikbud.go.id hanya dengan memasukan NIK dan NISN.
Setelah melakukan cek nama penerima, ada beberapa status yang harus diperhatikan oleh siswa penerima dana PIP ini.
• Bansos PIP Kemendikbud 2023 Untuk Anak Sekolah Sudah Cair! Cek Nominal Hingga 1 Juta
Satu diantara status yang sering muncul saat melakukan cek nama penerima PIP adalah “KIP Tidak Berlaku”.
Lantas, apa penyebab status KIP tidak berlaku muncul saat melakukan cek nama penerima di pip.kemdikbud.go.id
Jika saat melakukan cek nama penerima dana bantuan PIP Kemdikbud muncul status KIP tidak berlaku.
Artinya siswa pada tahun sebelumnya pernah terdaftar sebagai penerima PIP namun tahun ini tidak lagi menerima bantuan PIP.
Sementara itu, status KIP tidak berlaku karena tidak padan DTKS dan Dapodik. Penyebab hal ini terjadi adalah sebagai berikut:
- Siswa sudah dianggap tidak layak menerima dana bantuan PIP Kemdikbud 2023
- Siswa berasal dari keluarga mampu
- Data siswa tidak valid
- Siswa sudah tidak lagi diusulkan sebagai penerima PIP Kemdikbud tahun 2023
- Siswa putus sekolah, meninggal dunia, atau tidak diketahui keberadaannya
• Bansos PIP Kemndikbud Diberikan Untuk Siswa SD Hingga SMA, Cek Kriteria Khusus Penerimanya!
Namun bagi siswa yang merasa masih memenuhi syarat namun saat melakukan cek nama penerima PIP Kemdikbud 2023 muncul status KIP tidak berlaku.
Karena tidak padan DTKS bisa segera menghubungi kepala sekolah, kepala desa atau dinas sosial hingga dinas pendidikan terkait.
Selain itu, siswa juga bisa melapor ke Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) di nomor telepon 177 atau mengirim email ke alamat pengaduan@kemdikbud.go.id.
Demikian informasi mengenai alasan mengapa KIP PIP Kemdikbud 2023 sudah tidak berlaku Ini penyebab dan solusinya.
Semoga bermanfaat. (*)
SKEMA Baru Bantuan Subsidi Upah Cair Rp 5 Juni 2025 Lengkap Syarat, Nominalnya Resmi Diperkecil |
![]() |
---|
Kartu BPJS Kesehatan PBI 2025 Sebagai Syarat Terima PKH, PIP Kemendikbud dan Bansos Lansia! |
![]() |
---|
Cara dan Persyaratan Lengkap Membuat Surat Keterangan Tidak Mampu Untuk Daftar KIP Kuliah 2025! |
![]() |
---|
6 Syarat Untuk Menerima Bantuan Program Indonesia Pintar 2025, Lengkap Cara Cek PIP Online! |
![]() |
---|
Jadwal Pembukaan Kartu Prakerja 2025, Apa yang Terbaru Tentang Prakerja Tahun Ini? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.