Isu Penculikan Anak

Ayah Dua Anak Perempuan yang Sempat Hilang di Pontianak Resmi Ditetapkan Tersangka Dugaan Pencabulan

ST ayah korban ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana pencabulan atau rudapkasa terhadap anak di bawah umur.

Tribunpontianak/Ferryanto
Kombespol Raden Petit Wijaya, Kabid Humas Polda Kalbar saat ditemui wartawan di Mapolda Kalbar pada Jumat 4 November 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Polda Kalbar resmi menetapkan ayah dari dua anak perempuan yang dilaporkan hilang beberapa waktu lalu di Kota Pontianak menjadi tersangka.

ST ayah korban ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana pencabulan atau rudapkasa terhadap anak di bawah umur yang tidak lain adalah putri kandungnya sendiri.

Hal tersebut disampaikan langsung Kabid Humas Polda Kalbar Kombespol Raden Petit Wijaya dalam keterangan resminya, Kamis 29 Juni 2023.

"2 anak yang dilaporkan hilang atau diculik Ternyata kedua anak tersebut diamankan oleh KPPAD Kalbar karena terindikasi mengalami kejadian kekerasan dalam rumah tangga yang sangat memprihatinkan," ungkap Kombespol Raden Petit Wijaya.

Berdasarkan pemeriksaan, anak tersangka yang berinisial AG diduga menjadi Korban KDRT dan persetubuhan atau perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka.

Atas perbuatannya, saat ini ST sudah ditahan di rumah Tahanan Polda Kalbar dan akan dijerat dengan pasal pasal 81 Jo Pasal 76 huruf (d), pasal 82 Jo pasal 76 huruf (e) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang Undang, Subsider pasal 46 Jo pasal 8 huruf a UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah).

TEGA! Ayah di Pontianak Setubuhi Anak Kandungnya Sejak 2019, Seminggu Bisa Tiga Kali

Sebelumnya heboh kabar terjadi dugaan penculikan dua anak perempuan di Jalan Purnama, Kota Pontianak, Kalimantan Barat pada Sabtu 24 Juni 2023.

Pada informasi yang beredar kedua anak perempuan itu keluar rumah dengan membawa Kartu Keluarga dan Akta Lahir, saat mereka keluar terdapat satu mobil berwarna hitam yang melintas.

Hingga Senin 26 Juni 2023, hilangnya kedua anak perempuan masih dikaitkan dengan dugaan penculikan.

Terkait hal itu, Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah KPPAD Kalbar Eka Nurhayati Ishak menegaskannya bahwa kedua anak tersebut tidaklah hilang ataupun diculik, namun sedang dalam perlindungan khusus KPPAD, karena anak-anak tersebut diduga menjadi korban kekerasan di rumahnya.

Mobil hitam yang terekam CCTV itupun dikatakan Eka merupakan mobil dari Tim KPPAD yang saat itu menyelamatkan sang anak.

"Kami yang bertanggung jawab, mereka anak yang harus kami lindungi, kami pastikan mobil kami, bagaimana pun ini cara kami untuk menyelamatkan mereka dari tempat yang menjadi ancaman mereka, sampai kami amankan anak ini masih ketakutan, meminta diselamatkan, dan dilindungi,"jelasnya saat memberikan keterangan di kantor KPPAD Kalbar.

Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat melaporkan ayah atau orang tua dari 2 anak perempuan yang dilaporkan beberapa hari lalu ke Polda Kalbar atas atas dugaan tindak kekerasan luar biasa terhadap anak perempuan.

"Kami, KPPAD Kalbar yang melaporkan secara resmi perbuatan dari oknum tersebut, karena itu sudah tupoksi kami, hal ini untuk memberikan hak anak dan kepentingan anak," ujar Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati Ishak, Senin 26 Juni 2023.

TEGA! Ayah di Pontianak Setubuhi Anak Kandungnya Sejak 2019, Seminggu Bisa Tiga Kali

KPPAD menerima aduan dari kasus ini sejak 13 Juni 2023, sejak saat itu pihaknya berkoordinasi dengan berbagai pihak dan mendalami kondisi dan posisi si anak.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved