Isu Penculikan Anak

TEGA! Ayah di Pontianak Setubuhi Anak Kandungnya Sejak 2019, Seminggu Bisa Tiga Kali

Perbuatan bejatnya itu dilakukan tersangka pada saat korban sudah tidur, tersangka masuk kedalam kamar korban dan sebelum menyetubuhi korban

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
scmp.com
Ilustrasi perkosaan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK- Terkuak fakta bahwa dua bocah perempuanyang dilaporkan hilang pada beberapa hari lalu di kota Pontianak merupakan korban kekerasan dan juga perkosaan oleh ayah kandungnya sendiri.

Saat ini, Ayah dua anak perempuan itu telah ditahan di Polda Kalimantan Barat dan dijerat dengan pasal 81 Jo Pasal 76 huruf (d), pasal 82 Jo pasal 76 huruf (e) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombespol Raden Petit Wijaya mengungkapkan bahwa dari pemeriksaan saksi, korban dan tersangka, terkuak bahwa ST ayah para korban telah mencabuli putrinya yang berusia 11 tahun sejak kelas 2 SD atau tahun 2019 lalu.

Tidak hanya sekali, pelaku mencabuli putri kandungnya itu berkali - kali, bahkan dalam seminggu pelaku bisa mencabuli putrinya tiga kali.

Perbuatan bejatnya itu dilakukan tersangka pada saat korban sudah tidur, tersangka masuk kedalam kamar korban dan sebelum menyetubuhi korban, tersangka ST selalu mengancam jika korban tidak mau menuruti maka nanti tidak akan dikasih uang jajan dan akan menyita HP korban.

"ST telah menyetubuhi korban setiap malam rentan waktu antara jam 22.00 wib sampai 01.00 wib mulai dari sejak tahun 2019 atau sejak korban kelas 2 SD dengan intensitas sekitar seminggu tiga kali," ungkap Kombespol Raden Petit Wijaya, kamis 29 Juni 2023. (*)

Baca juga: BREAKING NEWS - Diduga Rudapaksa Anak Kandungnya, Seorang Ayah di Pontianak Ditetapkan Tersangka

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kota Pontianak Hari Ini Di sini 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved