Aturan Baru Bikin SIM Wajib Punya Sertifikat Mengemudi, Begini Kata Kasatlantas Polres Singkawang

Pemohon SIM juga harus melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional.

Penulis: Zulfikri | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Zulfikri
Kasat Lantas Polres Singkawang, AKP Suwaris saat ditemui Tribun Pontianak, Senin 12 Juni 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Kasatlantas Polres Singkawang, AKP Suwaris mengatakan belum ada petunjuk arah terkait aturan baru dalam pembuatan SIM yang menyertakan sertifikat Pendidikan mengemudi dari Dirlantas.

"Belum ada jukrah dari Ditlantas dan Korlantas," ucapnya saat dihubungi TribunPontianak.co.id, Minggu 18 Juni 2023.

Hal tersebut ia sampaikan dengan adanya Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Terdapat revisi salah satunya pada Pasal 9 yang menetapkan syarat administrasi penerbitan SIM, yaitu penambahan Pasal 9 Ayat 3a. 

Yang mana pemohon harus melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi.

Pembuat SIM Harus Peserta Aktif BPJS, Warga Singkawang Rio Ferdianto: Relevan Tapi Merepotkan

Segini Biaya Perpanjang SIM Juni Tahun 2023! Caranya Mudah Bisa Lewat Online!

Bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri.

Menurutnya aturan tersebut masih dalam proses sosialisasi.

"Belum masih rencana sosialisasi dan rencana koorlantas," ungkapnya.

Tak hanya itu, pemohon SIM juga harus melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional.

Hal ini berkaitan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Dalam Inpres tersebut Presiden Jokowi meminta Kapolri menyempurnakan regulasi untuk memastikan pemohon SIM dan STNK adalah peserta aktif dalam program jaminan kesehatan nasional.

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved