Public Service
Cara Pindah Jenis Kepesertaan Kelas Rawat BPJS ke Mandiri, Iuran Peserta Bayar Pribadi!
Sehingga peserta dapat membayar iuran sendiri pada tanggal jatuh tempo yang telah ditentukan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut akan diberikan cara mengubah jenis kepesertaan dan kelas rawat BPJS Kesehatan perusahaan ke mandiri.
Sehingga peserta dapat membayar iuran sendiri pada tanggal jatuh tempo yang telah ditentukan.
Pembayaran secara mandiri bisa dilakukan lewat beberapa metode yakni secara virtual bahkan Mobile banking.
Peserta juga dapat mengunjungi ATM terdekat pada Bank Himbara.
Untuk itu, ikuti saja cara mengubah jenis kepesertaan dan kelas rawat BPJS Kesehatan perusahaan ke mandiri yang dapat diakses secara online.
Perubahan kepesertaan dari perusahaan ke mandiri ini termasuk dalam peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) menjadi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP).
• Kelas BPJS Tidak Dihapus, Apa Saja Fasilitas KRIS BPJS Kesehatan Kelas 3 dan Tarif Terbaru Iurannya?
Apabila BPJS Kesehatan di perusahaan lama akan dinon-aktifkan.
Perusahaan tidak lagi membayar iuran BPJS Kesehatan kamu setiap bulan seperti biasanya.
Saat berada dalam kondisi demikian, memiliki perlindungan atas risiko kesehatan sangat penting. Apalagi punya BPJS Kesehatan, yang merupakan program wajib dari pemerintah.
Sekarang ini, berobat ke puskesmas maupun rumah sakit pasti ditanyakan BPJS Kesehatan atau kepemilikan asuransi kesehatan swasta.
Jadi, harus dipastikan BPJS Kesehatan Anda tetap aktif meski sudah tidak di-cover perusahaan.
• Penangguhan Pembayaran BPJS Kesehatan Nonaktif, Begini Cara Membebaskannya!
Berikut cara mengubah jenis kepesertaan dan kelas rawat BPJS Kesehatan dari perusahaan ke mandiri.
Cara Melakukan Perubahan Kelas Rawat PPU ke PBPU/BP BPJS Kesehatan:
* Perubahan kelas rawat dapat dilakukan setelah 1 (satu) tahun dan harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga.
* Peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.
* Adapun persyaratan perubahan kelas rawat yaitu, buku rekening tabungan BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/ anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/penanggung).
• 12 Kriteria Pelayanan Rumah Sakit, Kelas 1 BPJS Kesehatan PNS dan Pensiunan Diganti Sistem KRIS
Cara Melakukan Perubahan Jenis Kepesertaan:
1. Pekerja berhenti sebagai PPU ditunjukkan dengan status peserta dinonaktifkan oleh Badan Usaha/Perusahaan atau menunjukkan dokumen PHK bagi yang ter-PHK.
2. Peserta PPU yang beralih menjadi PBPU/BP pada bulan berjalan sebelum dinonaktifkan, maka pembayaran iuran baru dapat dibayarkan pada tanggal 1 bulan berikutnya dan status kepesertaan sebagai PBPU akan aktif sejak iuran dibayarkan.
3. Ketentuan peralihan menjadi PBPU/BP:
-Tidak dikenakan masa administrasi 14 hari jika peserta membayar iuran dalam N+1 sejak dinonaktifkan.
-Tidak dikenakan masa administrasi 14 hari jika peserta membayar iuran lebih dari N+1 atas kewajiban iuran sejak dinonaktifkan, atau
-Dikenakan administrasi 14 hari jika peserta membayar iuran lebih dari N+1 atas kewajiban iuran pada bulan berjalan.
- Melengkapi persyaratan Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga dan buku rekening tabungan BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/penanggung).
-Peserta PBI JK aktif yang beralih menjadi peserta PBPU pada bulan berjalan, maka pembayaran iuran dibayarkan pada tanggal 1 (satu) bulan berikutnya dan status kepesertaan sebagai PBPU akan aktif sejak iuran dibayarkan.
Apabila iurannya tidak dibayarkan setelah melewati 1 (satu) bulan, maka diberlakukan proses administrasi menunggu 14 (empat belas) hari.
Demkian cara mengubah kepesertaan dan kelas rawat BPJS Kesehatan perusahaan ke mandiri agar peserta dapat membayar iuran secara mandiri dan tetap mendapatkan jaminan kesehatan secara mandiri, Semoga bermanfaat. (*)
| Syarat Penerima Bansos 2025: Panduan Lengkap & Program yang Akan Cair |
|
|---|
| Tarif Listrik September 2025, Kabar Baik bagi Rumah Tangga dan Bisnis |
|
|---|
| Prabowo Naikkan Gaji ASN 2025, Update Terkini PNS TNI dan Polri |
|
|---|
| Cara Cek Kebocoran Listrik Rumah agar Aman dan Hemat 2025 |
|
|---|
| JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/BPJS-Kesehatan-pendaftaran-secara-online-gratis-lewat-aplikasi-Mobile-JKN.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.