Lokal Memilih

Hasil Vermin KPU Masih Banyak Dokumen Para Bacaleg DPRD Kalbar dan Kabupaten Kota yang BMS

Ia mengungkapkan, total bakal calon anggota DPRD Kalbar yang didaftarkan oleh 18 Parpol peserta pemilu 2024 adalah sebanyak 1114 orang.

Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/HERU
Heru Hermansyah. Ia menjadi salah satu dari 5 nama yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sebagai anggota KPU Kalimantan Barat periode 2023-2028. 

Adapun 10 Kabupaten Kota yang dimaksud adalah Kabupaten Kayong utara, Ketapang, Sekadau, Melawi, Sintang, Kapuas Hulu, Bengkayang, Sambas, Landak dan Kota Singkawang.

"Hari itu juga 14 Kabupaten Kota juga melaksanakan penyerahan BA vermin dan penjelasan umum tentang status MS dan BMS dokumen persyaratan bacaleg DPRD Kabupaten/Kota kepada Partai Politik tingkat Kabupaten dan Kota masing-masing," ungkapnya.

"Sebagaimana kita ketahui bahwa ada 10 Kabupaten/Kota yang akhir masa jabatan (AMJ) komisionernya dtanggal 24 juni 2023, batas akhir tugasnya pada pukul 23.59 WIB ditanggal 23 juni 2023, maka ditanggal 24 mereka tidak menjabat lagi," terangnya.

"Maka sesuai dengan pasal 555 ayat 3 pada buku 6 penutup bab 1 ketentuan lain lain UU nomor 7 tahun 2017 menyebutkan bahwa apabila terjadi hal yang mengakibatkan KPU Provinsi, KPU Kabupaten Kota tidak dapat melaksanakan tugasnya, KPU setingkat diatasnya melaksanakan tahapan penyelenggaraan pemilu untuk semantara waktu, sampai dengan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten Kota dapat menjalankan tugasnya kembali," jelasnya.

Sesuai keputusan KPU nomor 665 tahun 2023 tentang penetapan calon komisioner KPU Kabupaten Kota terpilih pada 48 di 7 Provinsi periode 2023-2028 yang diumumkan pada tanggal 24 juni tahun 2023, maka 10 Kabupaten Kota tersebut di atas sudah tidak lagi terjadi kekosongan jabatan.

"Nah ditanggal 25 Juni 2023 ini mereka dilantik dengan demikian 10 Kabupaten Kota dapat menjalankan tugasnya kembali," imbuhnya.

Hal senada juga terjadi, masih banyak nama para bakal calon anggota DPRD di 10 Kabupaten Kota tersebut yang dokumen-dokumennya dinyatakan belum memenuhi syarat. (*)

KPU Kota Pontianak Tetapkan 483.919 DPT, Kecamatan Pontianak Barat Paling Banyak

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kota Pontianak Hari Ini Di sini 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved