Lokal Memilih

Hasil Vermin KPU Masih Banyak Dokumen Para Bacaleg DPRD Kalbar dan Kabupaten Kota yang BMS

Ia mengungkapkan, total bakal calon anggota DPRD Kalbar yang didaftarkan oleh 18 Parpol peserta pemilu 2024 adalah sebanyak 1114 orang.

Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/HERU
Heru Hermansyah. Ia menjadi salah satu dari 5 nama yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sebagai anggota KPU Kalimantan Barat periode 2023-2028. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - KPU Kalbar menggelar agenda Penyampaian Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPD dan DPRD Provinsi Kalimantan Barat Pemilu Tahun 2024, bertempat di Hotel Mercure Pontianak pada Sabtu 24 Juni 2023 kemarin.

Komisioner KPU Kalbar, Heru Hermansyah menjelaskan verifikasi administrasi (vermin) dilakukan berdasarkan PKPU nomor 10 tahun 2023 dan surat keputusan petunjuk teknis nomor 403 tahun 2023.

"Di tanggal 23 Juni masa akhir vermin bakal calon DPD dan DPRD Provinsi Kalbar, yang kemudian tertuang pada BA vermin bakal calon DPD dan DPRD Provinsi," ungkapnya kepada Tribun Pontianak, Minggu 25 Juni 2023.

"Kemudian di tanggal 24 dan 25 Juni adalah jadwal penyerahan BA vermin kepada parpol dan bakal calon DPD," lanjutnya.

Ia mengungkapkan, total bakal calon anggota DPRD Kalbar yang didaftarkan oleh 18 Parpol peserta pemilu 2024 adalah sebanyak 1114 orang.

Baca juga: KPU Pontianak Pastikan Warga Perumnas IV dan SBR 7 Masuk DPT Kubu Raya

Sedang untuk bakal calon anggota DPD Kalbar, terdapat 16 nama yang mendaftarkan diri.

Dari hasil verifikasi tersebut, untuk para bakal calon anggota DPRD Kalbar ternyata masih banyak nama yang dokumen-dokumennya dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).

Mayoritas permasalahan adalah perbedaan nama para bakal calon antara dokumen satu dengan yang lainnya.

"Kalau jumlah, setiap parpol tentu ada beberapa item dokumen persyaratan bacaleg yang statusnya belum memenuhi syarat (BMS), ada juga yang memenuhi syarat (MS)," ucapnya.

"Misalnya tentang dokumen KTP-El, ada perbedaan nama dengan Ijazah, atau dengan di Sipol," ucapnya.

Sedangkan di DPD, hasil verifikasi juga menunjukkan adanya masalah serupa, hanya saja tidak terjadi pada banyak bakal calon.

"Yang DPD juga kurang lebih sama penjelasannya, berkaitan dengan dokumen persyaratan itu, namun di DPD ini tidak banyak yang belum memenuhi syarat, hanya beberapa," jelasnya.

Selain itu, pada hari yang sama KPU Kalbar juga melaksanakan verifikasi serupa terhadap para bakal calon DPRD di 10 wilayah KPU Kabupaten Kota.

Yang mana pada saat itu, di 10 Kabupaten Kota tersebut terjadi kekosongan jabatan Anggota KPU.

Hal itu terjadi dikarenakan masa jabatan para anggota di 10 Kabupaten Kota tersebut yang telah berakhir.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved