Berantas 45 Kasus TPPO dalam Dua Pekan, Wakapolda Kalbar Minta Pemda Ikut Terlibat

Saat ini, Mabes Polri telah membentuk Satgas TPPO untuk melindungi warga Indonesia yang bekerja di Luar Negeri.

Penulis: Ferryanto | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Wakapolda Kalbar Brigjenpol Asep Safrudin saat memberikan sambutan pada Rapat Kerja Pemprov bersama Pemkab dan Pemkot se-Kalbar, Rabu 21 Juni 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wakapolda Kalimantan Barat Brigjen Pol Asep Safrudin meminta kepada seluruh Camat yang ada di Kalimantan Barat membantu memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Hal tersebut disampaikannya saat rapat Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menggelar rapat kerja bersama Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota yang diikuti langsung oleh Camat dari seluruh wilayah Kalbar di ruang Garuda Provinsi Kalbar, Rabu 21 Juni 2023.

Saat ini, Mabes Polri telah membentuk Satgas TPPO untuk melindungi warga Indonesia yang bekerja di Luar Negeri.

"Pemerintah tidak melarang warganya untuk bekerja di luar negeri, namun dengan cara yang legal. Dan Kalbar merupakan daerah Transit TPPO yang luar biasa, karena ada beberapa pintu keluar dan menjadi daerah favorit mafia pekerja ilegal," ungkapnya. 

Kapolres Mempawah soal TPPO: Tindak Pidana Terbesar Kedua di Dunia

Dalam dua pekan Satgas TPPO di Kalbar, Polda Kalbar dikatakannya sudah mengungkap sebanyak 45 kasus TPPO, dari jumlah tersebut pihaknya sudah mengamankan lebih dari 50 tersangka. 

Selain menjadi daerah transit, dikatakannya juga menjadi daerah pengurim pekerja ilegal ke luar negeri.

"Kami meminta kepada Bupati, Walikota,  Camat semuanya dapat mendukung kegiatan ini, bila ada anggota Polri yang terlibat maka kita akan proses Pidana, tidak disiplin," tegasnya.

BP3MI Kalbar Pulangkan 24 Korban TPPO ke Daerah Asal, Terbanyak dari Sulawesi Selatan

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved