Kapolres Mempawah soal TPPO: Tindak Pidana Terbesar Kedua di Dunia
Kapolres Mempawah AKBP Sudarsono menyebut, Satreskrim Polres Mempawah berhasil mengungkap empat kasus TPPO.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Kapolres Mempawah AKBP Sudarsono memberikan pesan dan imbauan kepada seluruh lapisan masyarakat terkait maraknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di wilayah hukum Polres Mempawah.
Kapolres Mempawah AKBP Sudarsono menyebut, Satreskrim Polres Mempawah berhasil mengungkap empat kasus TPPO, yakni tiga kasus Prostitusi Online dan satu kasus Pekerja Migran gelap Indonesia.
Disampaikan AKBP Sudarsono, Prostitusi Online adalah praktik jual beli yang dilakukan melalui media internet atau online sebagai sarana transaksi antara pengguna dan penjual jasa TPPO merupakan kejahatan luar biasa yang mencoreng kehidupan manusia.
Perempuan dan anak-anak terang Kapolres, kerap menjadi korban dalam kejahatan tersebut.
"TPPO merupakan tindak pidana terbesar kedua di dunia kini memang sudah menjadi isu nasional, sehingga perlu perhatian semua masyarakat," ujar AKBP Sudarsono saat konferensi pers di Mapolres Mempawah, Jumat 16 Juni 2023.
"Oleh karena itu bukan hanya APH, melainkan juga seluruh elemen masyarakat memiliki peranan yang sangat penting untuk sama-sama kita memberantas, mencegah kembali TPPO ini," terangnya lagi.
Di mana, praktiknya ini dilakukan dalam berbagai bentuk dan cara cukup marak terjadi di seluruh Indonesia.
• Selain Perkara TPPO, Polres Mempawah Ungkap Kasus Predator Anak yang Terjadi di Jongkat
• Cegah Kasus TPPO Prostitusi Online dan Pekerja Migran Ilegal, Berikut Imbauan Kapolres Mempawah
AKBP Sudarsono menyampaikan, remaja merupakan yang paling rentan terjebak dalam TTPO ataupun Prostitusi Online, salah satu penyebabnya adalah ekonomi keluarga.
"Oleh sebab itu diimbau kepada orang tua atau orang-orang dewasa lain untuk lebih waspada dan peka atas segala macam perubahan yang terjadi pada diri anak. Yakni di antaranya gaya hidup, penghasilan di luar sewajar usia anak dan usia sekolah," terang AKBP Sudarsono.
AKBP Sudarsono berharap, para orang tua melakukan pengawasan dan mewanti anak agar sekedarnya saja dalam menggunakan media sosial, tidak mudah membuat janji dan bertemu dengan orang yang hanya ditemuinya di media sosial.
"Selain itu diharapkan pihak hotel dan penginapan agar lebih selektif dalam menerima tamu yang menginap. Selain itu harus menolak tidak menerima pemesanan kamar bagi anak dibawah umur," pesan AKBP Sudarsono.
"Terhadap penyedia dan perantara layanan diatur dalam Pasal 296 KUHP dan 506 KUHP namun apabila penjaja dan atau pengguna layanan sudah berkeluarga dikatagorikan sebagai perbuatan zina sesuai dengan pasal 284 ayat 1 (KUHP)," lanjutnya.
Lebih lanjut, sehubungan dengan masalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar tidak tergiur untuk bekerja sebagai PMI keluar negeri dengan cara memanipulasi administrasi.
"Diharapkan kepada Perangkat Desa dan Kecamatan, agar betul-betul selektif dalam memberikan ijin secara administrasi kepada masyarakat dengan melakukan kunjungan keluar negeri, yang ternyata selama ini disalah gunakan untuk menjadi PMI," tutup Kapolres Mempawah AKBP Sudarsono.
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
CUACA Kalbar Hari Ini di 14 Daerah! Singkawang Dilanda Udara Kabur, Pontianak Hujan Lebat |
![]() |
---|
Menjelajah 5 Bukit Eksotis di Mempawah, Kalbar: Dari Batu Ninikng hingga Air Terjun Sambora |
![]() |
---|
Rujak Capel, Jajanan Favorit di Mempawah yang Manjakan Lidah Pecinta Kuliner Tradisional |
![]() |
---|
Sungai Purun Kecil Mempawah Jadi Pusat Implementasi Kampung Moderasi Beragama |
![]() |
---|
DPRD Mempawah Konsultasi Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di DPRD Kapuas Hulu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.