Jokowi Emang Lagi Baik! Gaji dan Tukin PNS Resmi Naik 100 Persen, Cek Nominalnya

Kabar gembira lagi-lagi disampaikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi kepada seluruh Aparatur Sipil Negara ASN di tanah air.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Presiden RI Joko Widodo. 

Jika besaran profesi yang diterima pejabat tersebut lebih besar dari tukin pada kelas jabatannya, maka besaran yang dibayarkan yakni tunjangan profesi pada jenjangnya.

Kenaikan gaji PNS

Sebelumnya, Menteri Keuangan mengatakan bahwa Gaji PNS tahun ini akan mengalami kenaikan. Kenaikan tersebut akan diumumkan langsung oleh Jokowi pada 16 Agustus 2023, bertepatan dengan pidato Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024.

"Bapak Presiden nanti akan sampaikan RUU APBN 2024 ya pada tanggal 16 Agustus," kata Sri Mulyani.

"Salah satu yang sedang kita hitung secara serius, detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri dan pensiunan," sambungnya.

Besok! Jokowi Umumkan Libur Dua Hari Lebaran Idul Adha 2023 Hasil Pembahasan Empat Menteri Kabinet

Kenaikan gaji PNS ini merupakan usulan dari Menpan RB Abdullah Azwar Anas. Anas menilai, kenaikan gaji PNS ini merupakan bagian dari rencana perubahan rumusan besaran pemberian tukin.

"Kita mengusulkan ada gaji (PNS) yang agak dinaikkan. Ini sedang dibahas dengan menteri keuangan," ujar dia dalam Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2023 pada 17 Mei 2023.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved