Cegah Kasus TPPO Prostitusi Online dan Pekerja Migran Ilegal, Berikut Imbauan Kapolres Mempawah
Perempuan dan anak-anak terang Kapolres, kerap menjadi korban dalam kejahatan tersebut. Dimana, praktiknya ini dilakukan dalam berbagai bentuk dan car
Penulis: Ramadhan | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Kapolres Mempawah AKBP Sudarsono memberikan pesan dan imbauan kepada seluruh lapisan masyarakat terkait maraknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di wilayah hukum Polres Mempawah.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Mempawah ketika memimpin Press Release, bersama Wakapolres Kompol Sutrisno, Kasat Reskrim Iptu Robin Talib, Jumat 16 Juni 2023.
Dimana dalam Press Release yang dilaksanakan, Kapolres Mempawah AKBP Sudarsono menyebut, Satreskrim Polres Mempawah berhasil mengungkap empat kasus TPPO, yakni tiga kasus prostitusi online dan satu kasus pekerja migran gelap Indonesia.
Disampaikan Kapolres, prostitusi online adalah praktik jual beli yang dilakukan melalui media internet atau online sebagai sarana transaksi antara pengguna dan penjual jasa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan luar biasa yang mencoreng kehidupan manusia.
• Polres Mempawah Ungkap 4 Perkara TPPO, Tiga Kasus Prostitusi dan 1 Kasus Pekerja Migran Gelap
Perempuan dan anak-anak terang Kapolres, kerap menjadi korban dalam kejahatan tersebut. Dimana, praktiknya ini dilakukan dalam berbagai bentuk dan cara cukup marak terjadi di seluruh Indonesia.
"TPPO merupakan tindak pidana terbesar kedua di dunia kini memang sudah menjadi isu nasional, sehingga perlu perhatian semua masyarakat," ujar Kapolres.
"Oleh karena itu bukan hanya APH, melainkan juga seluruh elemen masyarakat memiliki peranan yang sangat penting untuk sama-sama kita memberantas, mencegah kembali TPPO ini," terangnya lagi.
Disampaikan Kapolres, remaja merupakan yang paling rentan terjebak dalam TTPO ataupun prostitusi online, salah satu penyebabnya adalah ekonomi keluarga.
"Oleh sebab itu diimbau kepada orang tua atau orang-orang dewasa lain untuk lebih waspada dan peka atas segala macam perubahan yang terjadi pada diri anak. Yakni di antaranya gaya hidup, penghasilan di luar sewajar usia anak dan usia sekolah," terang Kapolres.
Kapolres berharap, para orang tua melakukan pengawasan dan mewanti anak agar sekedarnya saja dalam menggunakan media sosial, tidak mudah membuat janji dan bertemu dengan orang yang hanya ditemuinya di media sosial.
"Selain itu diharapkan pihak hotel dan penginapan agar lebih selektif dalam menerima tamu yang menginap. Selain itu harus menolak tidak menerima pemesanan kamar bagi anak dibawah umur," pesan Kapolres.
"Terhadap penyedia dan perantara layanan diatur dalam Pasal 296 KUHP dan 506 KUHP namun apabila penjaja dan atau pengguna layanan sudah berkeluarga dikatagorikan sebagai perbuatan zina sesuai dengan pasal 284 ayat 1 (KUHP)," lanjutnya.
Lebih lanjut, sehubungan dengan masalah pekerja migran Indonesia ilegal, Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar tidak tergiur untuk bekerja sebagai PMI keluar negeri dengan cara memanipulasi administrasi.
"Diharapkan kepada Perangkat Desa dan Kecamatan, agar betul-betul selektif dalam memberikan ijin secara administrasi kepada masyarakat dengan melakukan kunjungan keluar negeri, yang ternyata selama ini disalah gunakan untuk menjadi PMI," tutup Kapolres Mempawah AKBP Sudarsono. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini
TPPO
Prostitusi Online
Perdagangan Orang
Pekerja Migran
Ilegal
Kapolres
Sudarsono
AKBP
Mempawah
Kalbar
Kalimantan Barat
Juni
2023
3 Rekomendasi Taksi dan Travel ke Sanggau Kalbar Lengkap Nomor Kontaknya |
![]() |
---|
Asmo Kalbar Sambangi Siswa SMAN 2 Kakap Beri Edukasi Cari Aman Berkendara |
![]() |
---|
Dari Warung Sembako hingga Cafe, QRIS Hadir di Perbatasan Aruk |
![]() |
---|
PROFIL dan Sebaran Desa Kecamatan Selakau Timur Wilayah Administratif Kabupaten Sambas |
![]() |
---|
Pameran Fotografi KJC 2025 Hadirkan Pesona Satwa Kalimantan di Bantaran Sungai Kapuas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.