Polres Mempawah Ungkap 4 Perkara TPPO, Tiga Kasus Prostitusi dan 1 Kasus Pekerja Migran Gelap

Untuk TPPO, Polres Mempawah berhasil mengungkap tiga perkara prostitusi melakukan perdagangan orang melalui aplikasi Michat, dan satu perkara terkait

Penulis: Ramadhan | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RAMADHAN
Polres Mempawah menggelar Press Release terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Persetubuhan Anak di Bawah Umur di wilayah hukum Polres Mempawah, Jumat 16 Juni 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Polres Mempawah menggelar Press Release terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Persetubuhan Anak di Bawah Umur di wilayah hukum Polres Mempawah, Jumat 16 Juni 2023.

Press Release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Mempawah AKBP Sudarsono bersama Wakapolres Kompol Sutrisno, Kasat Reskrim Iptu Robin Talib.

Dalam Press Release tersebut turut dihadirkan para tersangka dari dua tindak pidana dan beberapa barang bukti tindak kejahatan.

Untuk TPPO, Polres Mempawah berhasil mengungkap tiga perkara prostitusi melakukan perdagangan orang melalui aplikasi Michat, dan satu perkara terkait pekerja migran Indonesia jalur gelap.

Sekda Mempawah Jadi Narasumber Rakor Pencapaian Standar Pelayanan Minimal di Pontianak

Dijelaskan Kapolres, terkait TPPO yang mengarah ke prostitusi, satgas TPPO Satreskrim Polres Mempawah mengungkap sebanyak tiga perkara kasus TPPO yang melibatkan empat orang tersangka yang juga merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH), dan korbannya sebanyak tiga orang yang terdiri dua anak dibawah umur dan satu dewasa.

"Adapun modus tersangka melakukan tindak pidana tersebut dengan cara menjualkan korban melalui aplikasi media sosial berupa Michat yang mana saat itu korban sudah di inapkan oleh tersangka di penginapan yang berada di wilayah Kecamatan Anjongan dan Kecamatan Mempawah Hilir," jelas Kapolres saat memimpin Press Release.

"Untuk para pelaku yang telah diamankan terkait perkara ini yakni untuk di penginapan Kecamatan Anjongan ada tiga pelaku yakni RA, FR dan SN. Selanjutnya di penginapan Kecamatan Mempawah Hilir berinisial AFR. Jadi ada empat pelaku kasus prostitusi dan pelakunya semua laki-laki," lanjut Kapolres.

Lebih lanjut kata Kapolres terkait perkara Tindak Pidana Pekerja Migran Indonesia telah diamankan dua tersangka.

"Untuk tindak pidana pekerja migran gelap Indonesia, kita berhasil mengamankan dua tersangka dan ada satu korban. Untuk modus operandinya tersangka melakukan perekrutan, membawa serta memfasilitasi korban untuk dibawa ke negara Malaysia melalui perbatasan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah. Korban di bujuk dan diimingi oleh tersangka dengan gaji yang besar," ungkap Kapolres.

"Untuk kasus ini pelakunya ada dua orang yang berinisial A (laki-laki) dan R (perempuan)," jelas Kapolres.

Dari kasus TPPO ini lanjut Kapolres, para pelaku dikenai pasal yang sesuai dengan tindak kejahatan yang dilakukannya, seperti Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Serta Pasal 83 Jo Pasal 76F dan Pasal 88 Jo 76I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

"Jadi untuk para pelaku semuanya sudah diamankan di Mapolres Mempawah untuk dilakukan proses hukum yang lebih lanjut," ungkap Kapolres. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved