Public Service
Bagaimana Berobat Berdasarkan Tingkat Penyakit Dengan BPJS Kesehatan? Simak Penjelasannya Disini!
Cara berobat di layanan BPJS Kesehatan melalui beberapa tahapan, misalnya saja Faskes 1 atau rumah sakit.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang menjadi mitra BPJS Kesehatan.
Cara berobat di layanan BPJS Kesehatan melalui beberapa tahapan, misalnya saja faskes 1 atau rumah sakit.
Seperti diketahui BPJS Kesehatan bekerja sama dengan berbagai fasilitas kesehatan seperti dokter umum, Puskesmas, dan rumah sakit.
Selain itu fasilitas yang didapatkan peserta berdasarkan jenis kelas yang terdaftar.
Selain itu, untuk memudahkan penyaluran faskes, peserta dapat memenuhi iuran sesuai dengan kemampuan ekonomi.
• Bagaimana Dengan Iuran BPJS Kesehatan, Setelah Ujicoba Kelas Rawat Inap Standar Berlaku?
rumah sakit yang ditunjuk atau rumah sakit partner BPJS Kesehatan akan menerima Pasien yang merupakan peserta BPJS Kesehatan jika memenuhi prosedur.
Hal ini ditujukan bagi semua peserta, baik peserta kelas I, II, III, peserta PBI maupun non PBI.
Berikut cara menggunakan BPJS Kesehatan di rumah sakit berdasarkan tingkat penyakit Pasien dilansir lewat kontan.co.id:
1. Berobat Penyakit Umum
Pertama, peserta dengan penyakit umum disini maksudnya adalah jenis penyakit ringan yang umum diderita seperti flu, batuk, demam, dan lain sebagainya.
Biasanya jenis penyakit ini tidak memerlukan penanganan medis yang lebih serius dan bisa ditangani oleh dokter pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Faskes 1).
Kunjungi Faskes 1 (Puskesmas atau Klinik) yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan anda untuk berobat.
Faskes 1 ini yang menentukan tempatnya adalah peserta sendiri ketika melakukan pendaftaran.
Menuju loket pendaftaran, serahkan KTP dan kartu BPJS Kesehatan untuk proses pendaftaran.
Jika kepesertaan anda tidak ada masalah, maka pendaftaran anda diterima dan menunggu panggilan sesuai antrian untuk diperiksa dokter.
Biaya pengobatan akan ditanggung BPJS Kesehatan sepenuhnya.
• Berobat Dengan BPJS Kesehatan Wajib Siapkan Surat Rujukan Dari Faskes, Apakah Ada Pengecualian?
2. Berobat Penyakit Berat
Penyakit berat merupakan jenis penyakit yang memerlukan penanganan khusus dan tidak bisa ditangani oleh Faskes Pertama.
Untuk jenis penyakit ini maka perlu ditangani di rumah sakit dengan peralatan atau Dokter spesialis.
* Kunjungi Faskes Pertama adalah dokter yang tertera di kartu BPJS Kesehatan untuk meminta surat rujukan ke rumah sakit.
* Surat rujukan ini sangat penting agar biaya pengobatan anda ditanggung BPJS Kesehatan.
* Kemudian, Pasien yang mendapatkan surat rujukan, segera kunjungi rumah sakit rujukan.
* Masuk loket pendaftaran khusus Pasien rawat jalan BPJS Kesehatan.
* Persyaratan pendaftaran biasanya KTP, kartu BPJS Kesehatan, dan surat rujukan.
* Pilihlah dokter spesialis sesuai dengan penyakit yang diderita.
* Tunggu antrian untuk mendapatkan giliran pemeriksaan medis oleh Dokter spesialis.
* Biaya pengobatan yang sesuai dengan prosedur di atas akan ditanggung BPJS Kesehatan.
• 12 Kriteria Pelayanan rumah sakit, Kelas 1 BPJS Kesehatan PNS dan Pensiunan Diganti Sistem KRIS
3. Berobat Penyakit Darurat
Penyakit darurat merupakan jenis penyakit yang memerlukan penanganan medis segera karena dalam kondisi kritis atau gawat darurat.
Penyakit yang termasuk gawat darurat akan mengancam nyawa Pasien apabila tidak dilakukan penanganan medis dengan segera.
* Bawa Pasien ke rumah sakit yang memiliki fasilitas Instalasi Gawat Darurat (IGD) untuk mendapatkan penanganan medis.
* Ungkap keluhan yang dirasakan Pasien kepada perawat atau Dokter jaga.
* Keluarga Pasien mengurus proses administrasi ke ruang pendaftaran.
* Bawa KTP dan kartu BPJS Kesehatan Pasien.
*Khusus untuk kondisi gawat darurat tidak memerlukan surat rujukan dari faskes 1.
* Pasien yang ditangani di IGD, setelah kondisi membaik maka akan dipindahkan ke ruangan Rawat Inap sesuai kelasnya.
* Misal Pasien terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan kelas 2, maka akan ditempatkan pada ruangan Rawat Inap dengan fasilitas kelas 2.
* Biaya perawatan Rawat Inap selama di rumah sakit tersebut akan ditanggung BPJS Kesehatan sepenuhnya.
• Syarat Daftar Donasi BPJS Kesehatan, Mulai Dari Perorangan Hingga Lembaga! Berikut Caranya
Sebagai infromasi tambahan perhatikan beberapa hal berikut saat sulit mendapatkan layanan BPJS Kesehatan, Dilansir dari @bpjskesehatan_ri
1. Jika Anda mengalami kesulitan dalam menggunakan fasilitas kesehatan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan:
2. Jika Anda mengalami masalah dalam penggunaan fasilitas kesehatan, peserta dapat menghubungi kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mendapatkan informasi dan bantuan.
3. Jika peserta merasa tidak puas dengan pelayanan atau fasilitas kesehatan yang disediakan, Anda dapat berbicara dengan petugas yang bertanggung jawab di fasilitas kesehatan tersebut untuk mencari solusi.
4. Jika masalah yang Anda alami tidak dapat diselesaikan dengan cara di atas, Anda dapat melaporkan keluhan melalui kanal pengaduan resmi yang tersedia di BPJS Kesehatan.
Semoga bermanfaat. (*)
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Tidak Memenuhi Persyaratan Berkas dan Dokumen Penerima PIP |
![]() |
---|
Apakah Sudah Dibuka KUR BRI 2025? Simak Proses Untuk Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.