PENGAKUAN Denny Indrayana yang Berujung Penolakan Gugatan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
Mahkamah Konstitusi atau MK resmi menolak gugatan aturan Sistem Pemilu Tertutup hari ini Kamis 15 Juni 2023.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Mahkamah Konstitusi atau MK resmi menolak gugatan aturan Sistem Pemilu Tertutup hari ini Kamis 15 Juni 2023.
Kabar ini sempat viral lewat unggahan Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana.
Dimana alasannya menyampaikan terkait bocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sistem pemilu merupakan bentuk pandangan kritisnya.
"Saya menghormati MK, dan karenanya menyampaikan sikap dan pandangan kritis, termasuk melakukan pengawalan lewat kampanye publik (public campaign) dan kampanye media (media campaign)," ujar Denny lewat keterangannya, Rabu 14 Juni 2023.
Di lain pihak, ia mengatakan bahwa sikapnya tersebut rawan disalahpahami sebagai bentuk intervensi.
"Rasa hormat tidak selalu harus diwujudkan dengan puja-puji yang menghanyutkan, tetapi bisa pula dengan teguran sayang yang mengingatkan. Saya sangat mengerti pengawalan kritis demikian rawan disalahpahami sebagai bentuk intervensi, dan karenanya mudah dijerat dengan delik pidana, atau kriminalisasi," ujar Denny.
• Alasan Hakim MK Menolak Gugatan Ganti Sistem Pemilu Terbuka jadi Tertutup
Hal ini Denny sampaikan dalam menanggapi pihak MK yang mengagendakan jumpa pers khusus untuk menyampaikan sikap resmi kelembagaan terkait pernyataan Denny.
Sementara itu, Denny mengaku paham bahwa setiap tekanan kepada hakim dapat dianggap sebagai gangguan atas prinsip kemerdekaan kekuasaan kehakiman dan dapat diketagorikan sebagai contempt of court.
Ia mengutip bagian Pertimbangan 3.19 Putusan MK Nomor 1—2/PUU-XII/2014 pasca-ditangkapnya Ketua MK Akil Mochtar karena kasus suap.
"Namun, izin saya menyampaikan pandangan, pertimbangan demikian hanya tepat jika sistem penegakan hukum kita juga sudah ideal dan jauh dari praktik koruptif peradilan, ketika semua penegak hukum menjunjung etika profesionalitas dan integritas melawan praktik mafia peradilan," ujar Denny.
Ia menyinggung bahwa Mahkamah Agung pun kini dinodai kasus mafia hukum yang diproses KPK.
Demikian juga kasus Akil Mochtar dan Patrialis Akbar di MK dianggap menjadi alasan bahwa kontrol publik atas lembaga peradilan tetap diperlukan.
"Kontrol melalui penyampaian pendapat semestinya dilihat sebagai bentuk partisipasi publik yang bermakna (meaningful public participation), untuk menjaga agar MK tidak masuk ke dalam pusaran politik praktis, termasuk ke dalam jebakan strategi pemenangan Pileg dan Pilpres 2024," kata Denny yang juga bakal calon anggota DPR RI dari Partai Demokrat tersebut.
• Aturan Baru Sistem Pemilu 2024 Proporsional Terbuka, Rawan Politik Uang Namun Bijak Memilih
MK buka suara
Sebelumnya, nama Denny erat dikaitkan dengan perkara sistem pemilu yang bergulir di MK setelah dirinya mengaku mendapatkan informasi bahwa majelis hakim konstitusi akan memutuskan bahwa pemilu legislatif akan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," ujar Denny lewat keterangan tertulisnya, Minggu (28/5/2023).
Menurut dia, 6 hakim konstitusi menyetujui hal itu, dan hanya 3 hakim konstitusi yang menolaknya.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM Mahfud MD menuduh Denny membocorkan rahasia negara, meskipun faktanya MK belum sama sekali mengagendakan RPH terkait putusan perkara ini ketika itu.
Pada Selasa 30 Mei 2023, Denny menyampaikan klarifikasi yang pada intinya menegaskan bahwa informasi itu bukan diperolehnya dari internal MK.
"Ini perlu saya tegaskan, supaya tidak ada langkah mubazir melakukan pemeriksaan di lingkungan MK, padahal informasi yang saya dapat bukan dari pihak-pihak di MK," kata Denny lewat siaran persnya.
Namun, MK akhirnya buka suara. Mahkamah menyebut, pernyataan Denny pada 28 Mei 2023 lalu itu berpengaruh buruk atas kepercayaan publik kepada lembaga penafsir tunggal konstitusi itu.
"Bagi Mahkamah Konstitusi, pemberitaan, opini, pernyataan, unggahan, dan/atau cuitan tersebut berpotensi dan bahkan telah menimbulkan pandangan negatif yang berdampak langsung pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap proses persidangan dan putusan Mahkamah Konstitusi," demikian bunyi keterangan resmi MK, Rabu 14 Juni 2023.
• BEDA Sistem Pemilu Proporsional Tertutup dan Terbuka yang Kini Lagi Ramai Dibahas
Pernyataan Denny bermasalah karena ketika itu majelis hakim konstitusi belum melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menyusun putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 atau gugatan terkait pemilu legislatif sistem proporsional daftar calon terbuka yang saat ini diterapkan Indonesia.
Kini, MK siap membacakan putusannya pada Kamis 15 Juni 2023. Majelis hakim konstitusi telah menggelar RPH.
Wakil Ketua MK Saldi Isra disebut akan menyampaikan tanggapan resmi kelembagaan atas pernyataan Denny kepada publik dalam jumpa pers setelah pembacaan putusan.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Sistem Pemilu Tertutup
Sistem Pemilu Terbuka
Denny Indrayana
Pemilu Serentak
Mahkamah Konstitusi
Kampanye
politik
| 4 DAFTAR Anggota DPRD Landak dari Demokrat Periode Sekarang, Tak Lagi Masuk Daftar Unsur Pimpinan |
|
|---|
| 3 DAFTAR Nama Anggota DPRD Landak dari PSI Periode 2024-2029 : Ledi Wardi, Ajun dan Sugio |
|
|---|
| Nama Anggota DPRD Landak dari Partai PKB Sekarang, PKB Sukses Ambil Kursi DPRD di Markas Banteng |
|
|---|
| DPD Perindo Kabupaten Landak Rayakan HUT ke 11 dan Syukuran Kantor Baru |
|
|---|
| 6 Anggota DPRD Landak dari NASDEM Periode 2024-2029, Nasdem Raih Suara Terbanyak Kedua Setelah PDIP |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/PENGAKUAN-Denny-Indrayana-yang-Berujung-Penolakan-Gugatan-Sistem-Pemilu-Proporsional-Tertutup.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.