Alasan Hakim MK Menolak Gugatan Ganti Sistem Pemilu Terbuka jadi Tertutup
Sebab, Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 19 UUD 1945 menerangkan bahwa anggota DPR dan DPRD dipilih dalam pemilu, di mana pesertanya adalah partai politik.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Alasan Mahkamah Konstitusi (MK) secar resmi menolak gugatan untuk mengganti sistem pemilu legislatif dari Sistem Pemilu Terbuka menjadi Sistem Pemilu Tertutup, Kamis 15 Juni 2023.
Hal itu sebagaimana yang dimohonkan dalam perkara nomor 114/PUU-XX/2022.
Dengan ini, pemilu legislatif yang diterapkan di Indonesia, sejauh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak diubah.
Dan menyatakan tetap menggunakan sistem proporsional daftar calon terbuka seperti yang telah diberlakukan sejak 2004.
"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman didampingi tujuh hakim konstitusi lain (minus Wahiduddin Adams), dalam sidang pembacaan putusan.
• Penyebab Kebocoran Putusan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, MK Singgung Denny Indrayana
Mahkamah menyatakan, keputusan berdasarkan pertimbangan terhadap implikasi dan implementasi sistem pileg daftar calon terbuka.
Serta original intent dan penafsiran konstitusi, dalil-dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan pada 14 November 2022.
Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 114/PPU/XX/2022 itu menggugat sejumlah pasal di UU Pemilu yang bertumpu pada Pasal 168 ayat (2) tentang sistem pemilu legislatif proporsional daftar calon terbuka.
Lewat gugatan tersebut, enam pemohon, yakni Demas Brian Wicaksono yang merupakan kader PDI Perjuangan, lalu Yuwono Pintadi yang merupakan kader Partai Nasdem, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.
Yang meminta MK mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.
Adapun Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi, “Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka”.
Para pemohon berpendapat, sistem pemilu proporsional terbuka bertentangan dengan konstitusi.
Sebab, Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 19 UUD 1945 menerangkan bahwa anggota DPR dan DPRD dipilih dalam pemilu, di mana pesertanya adalah partai politik.
Sementara itu, dengan sistem pemilu terbuka, pemohon berpandangan, peran parpol menjadi terdistorsi dan dikesampingkan. Sebab, calon anggota legislatif terpilih adalah yang mendapat suara terbanyak, bukan yang ditentukan oleh partai politik.
Pemilu
gugatan
sidang
Putusan
PDI Perjuangan
pemohon
Sistem Pemilu Tertutup
Sistem Pemilu Terbuka
Hakim
| Dua Lembaga Layangkan Gugatan Atas Pembebasan Bersyarat Setya Novanto |
|
|---|
| Kasus Sahroni hingga Uya Kuya Masuk Babak Baru, MKD DPR RI Mulai Sidang Etik |
|
|---|
| Nama Anggota DPRD Landak dari Partai PKB Sekarang, PKB Sukses Ambil Kursi DPRD di Markas Banteng |
|
|---|
| Kronologi Irfan Hakim Sujud Syukur Dapat Hadiah Mobil Mewah Injak Usia 50 Tahun |
|
|---|
| 6 Anggota DPRD Landak dari NASDEM Periode 2024-2029, Nasdem Raih Suara Terbanyak Kedua Setelah PDIP |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Alasan-MK-Tolak-Gugatan-Sistem-Pemilu-Tertutup.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.