Aturan Baru Sistem Pemilu 2024 Proporsional Terbuka, Rawan Politik Uang Namun Bijak Memilih
Sistem Pemilu Terbuka tetap menjadi landasan yang diterapkan pada Pemilihan Umum atau Pemilu Serentak 2024 mendatang sebagai aturan terbaru.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sistem Pemilu Terbuka tetap menjadi landasan yang diterapkan pada Pemilihan Umum atau Pemilu Serentak 2024 mendatang sebagai aturan terbaru.
Hal ini sesuai dengan putusan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK)
Meski MK mengungkapkan, kekurangan sistem Pemilihan Umum ( pemilu ) dengan proporsional terbuka adalah terjadinya peluang Politik Uang atau Money Politics.
Hal itu disampaikan Hakim MK Suhartoyo dalam pertimbangan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017.
Tentang Pemilu yang diajukan pada 14 November 2022.
Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 114/PPU/XX/2022 itu menyoal sejumlah ketentuan, di antaranya Pasal 168 ayat (2) tentang sistem pemilu.
• Alasan Hakim MK Menolak Gugatan Ganti Sistem Pemilu Terbuka jadi Tertutup
"Dalam sistem proporsional dengan daftar terbuka, terdapat risiko tinggi terjadinya praktik politik uang," kata Hakim MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Kamis 15 Juni 2023.
"Kandidat yang memilki sumber daya finansial yang besar dapat memanfaatkannya untuk mempengaruhi pemilih," ucapnya.
Selain itu, sistem proporsional dengan daftar terbuka juga mengharuskan modal politik yang besar untuk proses pencalonan.
Dalam sistem ini, kandidat perlu mengeluarkan biaya yang signifikan untuk mencalonkan diri dan melakukan kampanye politik.
Mereka juga harus memikirkan biaya iklan, promosi, transportasi, dan logistik lainnya.
“Keberadaan modal politik yang besar ini dapat menjadi hambatan bagi kandidat yang tidak memiliki sumber daya finansial yang cukup," ujarnya.
"Sehingga merugikan kesempatan kandidat dari latar belakang ekonomi yang lebih rendah untuk berpartisipasi secara adil dalam proses politik,” imbuh Suhartoyo.
Kelemahan berikutnya, sistem ini selain dapat mereduksi peran partai politik, juga terbuka kemungkinan adanya jarak antara anggota calon legislatif dengan partai politik yang mengajukannya sebagai calon.
Kelemahan lainnya, pendidikan politik oleh partai politik yang tidak optimal, di mana partai politik cenderung memilki peran yang leih rendah dalam memberkan pendidikan politik kepada pemilih.
Sistem Pemilu Tertutup
Sistem Pemilu Terbuka
Hakim
Mahkamah Konstitusi
Pemilu
Pemilihan Umum
Pemilu Serentak
Politik Uang
Money Politics
| Nama Anggota DPRD Landak dari Partai PKB Sekarang, PKB Sukses Ambil Kursi DPRD di Markas Banteng |
|
|---|
| Profil Pendidikan 30 Anggota DPRD Kapuas Hulu, 10 Diantaranya Tamatan SMA |
|
|---|
| Kronologi Irfan Hakim Sujud Syukur Dapat Hadiah Mobil Mewah Injak Usia 50 Tahun |
|
|---|
| 6 Anggota DPRD Landak dari NASDEM Periode 2024-2029, Nasdem Raih Suara Terbanyak Kedua Setelah PDIP |
|
|---|
| KPU Landak Sampaikan Jumlah Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Aturan-Baru-Sistem-Pemilu-2024-Kembali-Terbuka-Rawan-Politik-Uang-Namun-Bijak-Memilih.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.