BEDA Sistem Pemilu Proporsional Tertutup dan Terbuka yang Kini Lagi Ramai Dibahas
Belakangan, beredar kabar MK bakal mengabulkan gugatan tersebut dan mengubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Saat ini tengah ramai dibahas soal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) tengah dinanti publik.
Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 114/PPU/XX/2022 itu menyoal Pasal 168 tentang sistem Pemilu.
Lewat gugatan tersebut, enam pemohon, yakni Demas Brian Wicaksono yang merupakan kader PDI Perjuangan, lalu Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono, meminta MK mengubah Sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.
Belakangan, beredar kabar MK bakal mengabulkan gugatan tersebut dan mengubah sistem Pemilu menjadi proporsional tertutup.
Desas-desus tersebut diungkap oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana.
• Penyebab Kebocoran Putusan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, MK Singgung Denny Indrayana
Denny tak mengungkap pasti sumber informasi tersebut.
Pakar hukum tata negara itu hanya memastikan, kabar tersebut dia dapat dari informan yang kredibel, patut dipercaya, dan bukan dari hakim MK.
"Informasi yang saya terima tentu sangat kredibel dan karenanya patut dipercaya. Karena itu pula, saya putuskan untuk melanjutkan kepada khalayak luas sebagai bentuk pengawasan publik agar MK hati-hati dalam memutuskan perkara yang sangat penting dan strategis tersebut," kata Denny dalam keterangan tertulis, Selasa 30 Mei 2023.
Kabar ini langsung dibantah oleh MK. Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, proses persidangan atas gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menyoal sistem pemilu belum selesai dan masih berjalan.
"Yang pasti, sesuai agenda persidangan terakhir kemarin, tanggal 31 Mei mendatang penyerahan kesimpulan para pihak," kata Fajar saat dimintai tanggapannya, Minggu (28/5/2023).
Selanjutnya, proses persidangan baru akan masuk putusan majelis hakim. Jadwal sidang putusan itu pun, kata Fajar, masih belum ditetapkan.
"Setelah itu, perkara baru akan dibahas dan diambil keputusan oleh Majelis Hakim dalam RPH (rapat permusyawaratan hakim). Selanjutnya, akan diagendakan sidang pengucapan putusan," ujarnya.
Fajar melanjutkan, perihal jadwal sidang putusan gugatan UU Nomor 7 Tahun 2017 itu nantinya akan disampaikan melalui laman resmi MK, mkri.id.
• Apa Itu Cawe-cawe? Bahasa Jawa yang Sering Dipakai Jokowi Jelang Pilpres
Kendati MK membantah bocornya putusan uji materi terkait sistem pemilu, ramai pihak yang angkat bicara terkait kabar ini. Sebagian menolak sistem pemilu diubah dari proporsional terbuka menjadi tertutup.
Lantas, sebenarnya, apa beda sistem pemilu proporsional terbuka dengan tertutup?
| Daftar Nama Anggota DPRD Kubu Raya dari PDI Perjuangan, Peraih Kursi Terbanyak Kedua |
|
|---|
| 30 DAFTAR Anggota DPRD Bengkayang Sekarang 2024-2029 Lengkap Ketua & Unsur Pimpinan DPRD Bengkayang |
|
|---|
| 4 DAFTAR Anggota DPRD Landak dari Demokrat Periode Sekarang, Tak Lagi Masuk Daftar Unsur Pimpinan |
|
|---|
| 3 DAFTAR Nama Anggota DPRD Landak dari PSI Periode 2024-2029 : Ledi Wardi, Ajun dan Sugio |
|
|---|
| Nama Anggota DPRD Landak dari Partai PKB Sekarang, PKB Sukses Ambil Kursi DPRD di Markas Banteng |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.