PENGAKUAN Denny Indrayana yang Berujung Penolakan Gugatan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Mahkamah Konstitusi atau MK resmi menolak gugatan aturan Sistem Pemilu Tertutup hari ini Kamis 15 Juni 2023.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribun
Gedung Mahkamah Konstitusi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Mahkamah Konstitusi atau MK resmi menolak gugatan aturan Sistem Pemilu Tertutup hari ini Kamis 15 Juni 2023.

Kabar ini sempat viral lewat unggahan Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana.

Dimana alasannya menyampaikan terkait bocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sistem pemilu merupakan bentuk pandangan kritisnya.

"Saya menghormati MK, dan karenanya menyampaikan sikap dan pandangan kritis, termasuk melakukan pengawalan lewat kampanye publik (public campaign) dan kampanye media (media campaign)," ujar Denny lewat keterangannya, Rabu 14 Juni 2023.

Di lain pihak, ia mengatakan bahwa sikapnya tersebut rawan disalahpahami sebagai bentuk intervensi.

"Rasa hormat tidak selalu harus diwujudkan dengan puja-puji yang menghanyutkan, tetapi bisa pula dengan teguran sayang yang mengingatkan. Saya sangat mengerti pengawalan kritis demikian rawan disalahpahami sebagai bentuk intervensi, dan karenanya mudah dijerat dengan delik pidana, atau kriminalisasi," ujar Denny.

Alasan Hakim MK Menolak Gugatan Ganti Sistem Pemilu Terbuka jadi Tertutup

Hal ini Denny sampaikan dalam menanggapi pihak MK yang mengagendakan jumpa pers khusus untuk menyampaikan sikap resmi kelembagaan terkait pernyataan Denny.

Sementara itu, Denny mengaku paham bahwa setiap tekanan kepada hakim dapat dianggap sebagai gangguan atas prinsip kemerdekaan kekuasaan kehakiman dan dapat diketagorikan sebagai contempt of court.

Ia mengutip bagian Pertimbangan 3.19 Putusan MK Nomor 1—2/PUU-XII/2014 pasca-ditangkapnya Ketua MK Akil Mochtar karena kasus suap.

"Namun, izin saya menyampaikan pandangan, pertimbangan demikian hanya tepat jika sistem penegakan hukum kita juga sudah ideal dan jauh dari praktik koruptif peradilan, ketika semua penegak hukum menjunjung etika profesionalitas dan integritas melawan praktik mafia peradilan," ujar Denny.

Ia menyinggung bahwa Mahkamah Agung pun kini dinodai kasus mafia hukum yang diproses KPK.

Demikian juga kasus Akil Mochtar dan Patrialis Akbar di MK dianggap menjadi alasan bahwa kontrol publik atas lembaga peradilan tetap diperlukan.

"Kontrol melalui penyampaian pendapat semestinya dilihat sebagai bentuk partisipasi publik yang bermakna (meaningful public participation), untuk menjaga agar MK tidak masuk ke dalam pusaran politik praktis, termasuk ke dalam jebakan strategi pemenangan Pileg dan Pilpres 2024," kata Denny yang juga bakal calon anggota DPR RI dari Partai Demokrat tersebut.

Aturan Baru Sistem Pemilu 2024 Proporsional Terbuka, Rawan Politik Uang Namun Bijak Memilih

MK buka suara

Sebelumnya, nama Denny erat dikaitkan dengan perkara sistem pemilu yang bergulir di MK setelah dirinya mengaku mendapatkan informasi bahwa majelis hakim konstitusi akan memutuskan bahwa pemilu legislatif akan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved