Aturan Baru Sistem Pemilu 2024 Proporsional Terbuka, Rawan Politik Uang Namun Bijak Memilih

Sistem Pemilu Terbuka tetap menjadi landasan yang diterapkan pada Pemilihan Umum atau Pemilu Serentak 2024 mendatang sebagai aturan terbaru.

Editor: Rizky Zulham
Dok. KompasTV
Aturan Baru Sistem Pemilu 2024 Kembali Terbuka, Rawan Politik Uang Namun Bijak Memilih. 

“Akibatnya, partai politik menjadi kurang fokus dalam memberikan informasi dan pemahaman yang mendalam tentang isu-isu politik kepada pemilih,” jelas Suhartoyo.

BEDA Sistem Pemilu Proporsional Tertutup dan Terbuka yang Kini Lagi Ramai Dibahas

Kelebihan sistem terbuka

Namun demikian, sistem pemilu dengan proporsional terbuka juga terdapat beberapa kelebihan.

Misalnya, sistem ini mendorong kandidat untuk bersaing dalam memperoleh suara.

Dalam sistem proporsional terbuka ini, kandidat atau calon anggota legislatif harus berusaha memperoleh suara sebanyak mungkin agar dapat memperoleh kursi di lembaga perwakilan.

Hal ini, mendorong persaingan yang sehat antara kandidat dan meningkalkan kualitas kampanye serta program kerja mereka.

“Sistem ini juga memungkinkan adanya kedekatan antara pemilih dengan yang dipilih,” papar Suhartoyo.

Dalam sistem ini, Mahkamah berpandangan, pemilih juga memiliki kebebasan langsung untuk memilih calon anggota legislatif yang mereka anggap paling mewakili kepentingan dan aspirasi mereka.

“Hal ini menciptakan hubungan yang lebih dekat antara pemilh dengan wakil yang terpilih, karena pemilih memilki peran langsung dalam menentukan siapa yang akan mewakili mereka di Mahkamah Konstitus lembaga perwakilan,” kata Suhartoyo.

Selain itu, sistem proporsional dengan daftar terbuka memungkinkan pemilih untuk menentukan calonnya secara langsung.

Pemilih juga memilki kebebasan untuk memilih calon dari partai politik tertentu tanpa terikat pada urutan daffar calon yang telah dietapkan oleh partai tersebut.

Penyebab Kebocoran Putusan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, MK Singgung Denny Indrayana

“Hal ini memberikan fleksibilitas kepada pemilih untuk memilh calon yang mereka anggap paling kompeten atau sesuai dengan preferensi mereka, tapa harus terikat pada daftar calon yang sudah ditentukan,” kata Suhartoyo.

“Kelebihan lainnya adalah pemilih dapat berpartisipasi langsung dalam mengawasi wakilnya di lembaga perwakilan,” ucapnya lagi.

Dalam sistem ini, pemilih pun memiiki kesempatan untuk melibatkan diri dalam pengawasan terhadap tindakan dan keputusan yang diambil oleh wakil yang mereka pilih.

Sehingga, meningkatkan akuntabiltas dan transparansi dalam sistem politik termasuk meningkatkan partisipasi pemlih.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved