KPU Landak Sampaikan Jumlah Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025 

Namun pada pemilihan tahun lalu mereka belum sebagai pemilih atau belum dicatatkan sebagai pemilih

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ Alfon Pardosi
BERI KETERANGAN -  Ketua KPU Landak Lisnto saat diwawancara belum lama ini. Dia menjelaskan, KPU lakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan untuk triwulan III tahun 2025. 
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Landak telah menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan untuk triwulan III tahun 2025.
Kegiatan rekapitulasi yang dilaksanakan sebelumnya, turut dihadiri berbagai pihak terkait, baik perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk Bawaslu. 
Dari rekapitulasi berdasarkan data terpusat Ditjen Dukcapil yang diserahkan kepada KPU RI dan dilanjutkan secara berjenjang kepada KPU Kabupaten/Kota, ditetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Landak sebesar 292.099. 
Ketua KPU Landak Lisanto, menjelaskan bahwa rekapitulasi tersebut dilakukan setiap tiga bulan sesuai ketentuan, setelah pelaksanaan pemilihan tahun 2024 terakhir. 
"Dari jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan yang kemarin di rekap itu jumlahnya 292.009," ujar Lisanto kepada wartawan pada Rabu 8 Oktober 2025.
Dari data tersebut terdiri dari 154.183 data pemilih laki-laki dan 137.916 pemilih perempuan, yang tersebar di 156 Desa dari 13 Kecamatan. 
Total jumlah tersebut terjadi peningkatan data pemilih sebesar 7.468 pemilih, dari data DPT Pilkada tahun 2024 lalu yang ditetapkan sebesar 284.631 pemilih. 
"Pertambahan pemilih ini disebabkan beberapa kondisi antara lain yang dipersyaratkan itu adalah jumlah penduduk yang ber-KTP Kabupaten Landak yang sekarang usianya 17 tahun atau lebih," ungkapnya.
"Namun pada pemilihan tahun lalu mereka belum sebagai pemilih atau belum dicatatkan sebagai pemilih," lanjut dia.
Selain itu ada pula pemilih yang secara administrasi domisili pindah masuk ke Kabupaten Landak yang sudah terlapir secara terpusat ke Ditjen Dukcapil. 
Termasuk tambahan dari perubahan status TNI/Polri yang memasuki masa purna tugas sehingga statusnya berubah menjadi pensiunan. 
Meski terjadi penambahan, menurut Lisanto juga ada pengurangan dari data yang masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) antara lain warga yang telah meninghal dunia.
Termasuk dari warga yang saat pemilihan sebelumnya secara administrasi berdomisili di Kabupaten Landak, kemudian pindah domisili ke wilayah lain. 
"Kemarin kita juga melakukan Coklit terbatas atau Coktas dimulai serentak pada 26 Agustus sudah mulai. Yang bisa kita lakukan kemarin antara lain adalah untuk memastikan data yang meninggal dunia atau TMS meninggal dunia. Pertama-tama kemarin kita lakukan di Kecamatan Ngabang," jelasnya 

 

• KPU Landak Harap Calon Pemilih Pemula Pahami Hak Politiknya

Selain di triwulan III ini, di tahun 2025 ini KPU Landak akan kembali melakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan untuk triwulan IV pada bulan Desember mendatang. 
"Pada kesempatan ini kami sampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan Kabupaten Landak, bahwa proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tetap berjalan walaupun Pemilu atau Pilkada telah berakhir di 2024 dan KPU sekarang sedang melakukan koordinasi dan mengunjungi beberapa tempat yang dianggap perlu untuk memvalidasi atau memutakhirkan data pemilih untuk Pemilu berikutnny," pungkas Lisanto. 
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved