Public Service

Beri Keringanan Pembayaran Iuran, Simak Penjelasan Mengenai Program REHAB BPJS Kesehatan!

Satu diantara kemudahan yang diberikan adalah melalui program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB).

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi BPJS Kesehatan-Berikut syarat dan cara unutuk mendapatkan keringanan dari denda Iuran BPJS Kesehatan yang menunggak dari program REHAB. 

4. Tagihan iuran yang akan dibayar otomatis berubah sesuai dengan besaran simulasi

5. Membayar nominal tagihan iuran melalui kanal-kanal pembayaran yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan

6. Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali pada Februari yang hanya bisa dilakukan hingga tanggal 27

7. Peserta yang terdaftar autodebit, maka tagihan akan terkoneksi dengan tagihan autodebit kecuali Bank Mandiri, BCA, dan BNI.

Syarat Daftar BPJS Kesehatan Lewat Handphone, Bisa Dilakukan Dari Rumah dan Berlaku Setelah 14 Hari!

Adapun mengenai syarat untuk mengikuti program REHAB dari BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut: 

Syarat ikut program Rehab BPJS

Adapun sejumlah syarat untuk bisa mengikuti program REHAB yakni:

* Peserta termasuk dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran lebih dari 3 bulan, yakni 4-24 bulan.

* Peserta mendaftar melalui Aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.

* Maksimal periode tahapan pembayaran selama 1 siklus program adalah 12 bulan.

* Status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan.

Demikianlah tadi penjelasan mengenai cara dan syarat mengikuti progran REHAB BPJS Kesehatan, Semoga bermanfaat. (*)

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved