Public Service

Syarat Daftar BPJS Kesehatan Lewat Handphone, Bisa Dilakukan Dari Rumah dan Berlaku Setelah 14 Hari!

Setelah pendaftaran berhasil, maka pembayaran pertama paling cepat baru bisa anda bayar pada 14 hari setelah proses pendaftaran.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Cek syarat daftar BPJS Kesehatan online dengan aplikasi Mobile JKN dan infromasi terkait masa aktif setelah 14 hari baru bisa digunakan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut ini cara daftar BPJS Kesehatan gratis lewat handphone, lengkap dengan syarat dan dokumen yang perlu disiapkan.

Setelah pendaftaran berhasil, maka pembayaran pertama paling cepat baru bisa anda bayar pada 14 hari setelah proses pendaftaran.

Fasilitas BPJS Kesehatan adalah badan yang menjamin agar pesertanya memperoleh manfaat. 

Terutama pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Untuk mempermudah masyarakat, layanan pendaftaran BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN Faskes.

Apakah Surat Rujukan Bisa Digunakan Berulang Kali? Ini Prosedur Berobat Dengan BPJS Kesehatan!

Kini Anda bisa melakukan pendaftaran BPJS melalui handphone tanpa harus mendatangi kantor BPJS kesehatan.

Lalu, apa saja syarat dan bagaimana prosedur pendaftarannya?

Syarat Daftar BPJS Kesehatan

Adapun syarat daftar BPJS Kesehatan yang perlu anda siapkan adalah sebagai berikut:

1. Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Akta kelahiran.

2. Buku rekening tabungan (BCA, BNI, BRI, BTN dan Mandiri) atau dapat melampirkan rekening koran 3 bulan terakhir.

Cara Cek Status BPJS Kesehatan 2023 Apakah Aktif Atau Tidak Melalui Aplikasi Mobile JKN!

Cara Daftar BPJS Kesehatan Online secara gratis

Setelah menyiapkan syarat yang diperlukan, berikut ini adalah alur pendaftaran BPJS Kesehatan di HP menggunakan aplikasi Mobile JKN Faskes:

Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN Faskes

Siapkan kelengkapan data:

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved