Progres Pembangunan Jembatan Garuda Jalan di Tempat, Satarudin Ungkap FS dan AMDAL Belum Tersedia

"Kita melihat persiapan mereka (Pemkot Pontianak) belum matang untuk rapat ini, masih banyak yang harus mereka benahi, sistem KBPU ini diambil alih ol

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/MUHAMMAD FIRDAUS
Dokumentasi DPRD Kota Pontianak menggelar rapat Expose Rencana Pembangunan Jembatan Garuda Bardan-Siantan bersama Pemkot Pontianak, di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin 12 Juni 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - DPRD Kota Pontianak menggelar rapat Expose Rencana Pembangunan Jembatan Garuda Bardan-Siantan bersama Pemkot Pontianak, di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin 12 Juni 2023.

Ketua DPRD Pontianak Satarudin memimpin rapat ini, sementara dari Pemkot Pontianak diwakili oleh Kepala Bappeda Sidig Handanu.

Kata Satar, salah satu yang masih menjadi pertanyaan dalam pembangunan Jembatan Garuda ini adalah mengenai sistem kerjasama antara pemerintah dan badan usaha (KPBU) apakah menjadi wewenang pemerintah pusat atau Pemkot Pontianak.

"Kita melihat persiapan mereka (Pemkot Pontianak) belum matang untuk rapat ini, masih banyak yang harus mereka benahi, sistem KBPU ini diambil alih oleh pusat atau pemerintah daerah," ujarnya.

Pengamat Ekonomi Untan Pontianak Beri Usulan Agar Terminal Kijing Lebih Berdampak Secara Ekonomi

"Kalau diambil oleh pemerintah daerah artinya jembatan itu akan menghasilkan PAD dan aset akan menjadi milik kita, tapi kalau diambil alih oleh pemerintah pusat maka aset akan menjadi milik pemerintah pusat," paparnya.

Selain itu, dalam rapat ini juga terungkap bahwa progres pembangunan jembatan ini masih belum jauh.

Bahkan, feasibility study (FS) dan detail engineering desain (DED) mengenai pembangunan jembatan ini belum tersedia.

Kajian analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) juga belum tersedia.

"Tadi banyak teman-teman juga menanyakan terkait dengan pondasi jembatan, terkait dengan AMDAL, FS nya juga belum bisa," ungkapnya.

"Karena wali kota belum membuat tim supaya mereka bisa melakukan FS dan DED itu kan harus SK Wali Kota, nanti tim inilah yang akan mensinkronisasikan dan mensinergikan apa saja yang diperlukan oleh Jembatan Garuda ini," timpalnya.

Lebih lanjut, Satar menegaskan bahwa DPRD Kota Pontianak tidak menghambat jalannya pembangunan jembatan ini.

"Secara teknis kita menunggu FS dan DED, apakah jembatan ini sampai 100 tahun seperti tadi yang disampaikan," tukasnya.

"Kami hanya minta mereka menyiapkan regulasi yang diperlukan, Supaya nanti dibahas di DPRD sudah tidak ada kendala lagi, artinya Pemkot Pontianak harus siap membuat regulasi itu," pungkasnya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved