Jalankan Bisnis TPPO, Dua Sekawan Asal Sungai Kunyit Diringkus Polisi di Penginapan Anjongan
Kedua pelaku yang masih berusia muda ini merupakan FR warga Desa Sungai Limau, dan SN warga Desa Mendalok.
Penulis: Ramadhan | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Satreskrim Polres Mempawah kembali meringkus pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial FR dan SN, pada Sabtu 10 Juni 2023 dini hari di salah satu penginapan di Anjongan.
FR dan SN berperan sebagai Mucikari yang menawarkan seorang anak di bawah umur untuk dijadikan teman kencan.
Diamankannya FR dan SN tak lama setelah Satreskrim Polres Mempawah meringkus RA, warga Pontianak Timur yang juga berkecinambungan di kasus yang sama.
"Setalah sebelumnya kita mengamankan RA warga Pontianak Timur pada Jumat 9 Juni 2023 malam. Setelah itu, pada Sabtu 10 Juni 2023 dinihari kita kembali meringkus dua orang pelaku TPPO sebagai mucikari yang menawarkan seorang anak di bawah umur untuk dijadikan teman kencan, yakni FR dan SN yang merupakan sama-sama warga Kecamatan Sungai Kunyit Mempawah di salah satu penginapan di Kecamatan Anjongan," terang Kasat Reskrim Iptu Robin Talib, Minggu 11 Juni 2023 pagi.
• Jadi Mucikari, Pria Asal Pontianak Diringkus Satreskrim Polres Mempawah
Iptu Robin Talib menjelaskan, dalam menjalankan bisnis haram tersebut, dua pelaku yakni FR dan SN berbagi peran, yakni sebagai Mucikari dan sebagai orang yang bertugas membuka kamar yang nanti akan digunakan anak di bawah umur untuk menerima teman kencan.
"Saat kita lakukan penggrebekan kedua pelaku yakni FR dan SN sudah tidak dapat mengelak lagi. Apalagi saat dilakukan penelusuran kita temukan riwayat obrolan chat di HP masing-masing yang menunjukkan keterlibatan keduanya dalam TPPO," jelas Kasat Reskrim Iptu Robin Talib.
Iptu Robin Talib mengatakan dari keterangan FR dan SN, keduanya mengakui telah membawa seorang anak di bawah umur berinisial DN.
"Kedua tersangka dan korban berikut barang bukti 2 unit HP langsung kita bawa ke Mapolres Mempawah untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," katanya.
"Atas perbuatan tersebut, tersangka FR dan SN bakal dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," tutup Iptu Robin Talib.
• Satgas TPPO Polres Bengkayang Kembali Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal, Tetapkan 2 Tersangka
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Kejari Pontianak Musnahkan Ribuan Bungkus Rokok Ilegal dan Narkoba |
![]() |
---|
DPRD Kota Pontianak Ragukan Data Kemiskinan BPS |
![]() |
---|
Siswa SMAN 3 Pontianak Ungkap Perasaan Jadi Angkatan Pertama Ikut TKA 2025 |
![]() |
---|
PBVSI Mempawah Serius Perkuat Pembinaan Atlet Voli Lewat Pordezon |
![]() |
---|
6 Peristiwa Terpopuler Kalbar! Polisi Amankan 15 Pendemo hingga Polisi di Singkawang dapat Bintang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.