Jadi Mucikari, Pria Asal Pontianak Diringkus Satreskrim Polres Mempawah

Diketahui, pelaku berinisial RA merupakan warga Pontianak Timur, diringkus Satreskrim Polres Mempawah karena kedapatan menjadi mucikari.

Penulis: Ramadhan | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Polres Mempawah
Tersangka RA, warga Pontianak Timur, yang menjadi pelaku TPPO di salah satu penginapan di Anjongan, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, diamankan Satreskrim Polres Mempawah, Jumat 9 Juni 2023 malam. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Satreskrim Polres Mempawah berhasil mengamankan seorang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di salah satu penginapan di Kecamatan Anjongan, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Jumat 9 Juni 2023 malam

Diketahui, pelaku berinisial RA merupakan warga Pontianak Timur, diringkus Satreskrim Polres Mempawah karena kedapatan menjadi mucikari menawarkan seorang anak di bawah umur untuk dijadikan teman kencan.

Kapolres Mempawah AKBP Sudarsono melalui Kasat Reskrim Iptu Robin Talib ketika dikonfirmasi membenarkan diamankannya pelaku TPPO atau eksploitasi seks terhadap anak di bawah umur.

“Benar, telah kita amankan seorang pria berinisial RA yang merupakan warga Pontianak Timur karena kedapatan menjadi mucikari atas seorang anak di bawah umur di salah satu penginapan di Anjongan,” ungkap Iptu Robin Talib saat dikonfirmasi, Minggu 11 Juni 2023 pagi.

Kalbar Populer Hari Ini: Tersangka TPPO Diciduk Polres Sambas, Ada 76 Kasus Rabies di Singkawang

Iptu Robin Talib mengatakan, diamankannya RA berasal dari informasi masyarakat ada dugaan TPPO di salah satu penginapan di Anjongan.

Mendapat laporan tersebut Satreskrim Polres Mempawah pun langsung bergegas melakukan penyelidikan dan pengungkapan.

"Setelah kita lakukan penyelidikan di TKP ternyata benar adanya laporan yang diberikan masyarakat. Bahwa memang ada TPPO, yakni seorang pria berinisial RA tersebut menjadi mucikari dari seorang anak di bawah umur untuk dijadikan teman kencan pria hidung belang," ungkap Iptu Robin Talib.

Akhirnya, RA dan anak di bawah umur berinisial AP, digiring ke Mapolres Mempawah, beserta mengamankan sejumlah barang bukti yakni uang tunai Rp 42 ribu dan 2 unit handphone.

"Atas perbuatannya itu, tersangka RA bakal dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," tutup Iptu Robin Talib.

Tersangka TPPO Berhasil Diciduk Polres Sambas di PLBN Aruk Saat Hendak Bawa 3 Pekerja Migran Ilegal

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved