Public Service
Bagaimana Dengan Iuran BPJS Kesehatan, Setelah Ujicoba Kelas Rawat Inap Standar Berlaku?
Ini dilakukan untuk menggantikan kelas rawat inap BPJS Kesehatan yang dihapus secara bertahap.
Editor:
Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/@bpjskesehatan_ri
Bagaimana dengan Iuran BPJS Kesehatan setelah kelas rawat inap standar mulai berlaku? Simak informasinya pada artikel yang disajikan berikut.
Pertama, diatur tentang iuran BPJS Kesehatan 2023 untuk peserta PBI JK. Iuran ini dibayarkan oleh pemerintah alias gratis.
Peserta PBI JK adalah masyarakat dengan kategori fakir miskin dan orang tidak mampu.
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah para pekerja yang bekerja di lembaga pemerintahan.
Mereka adalah anggota Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri.
Iuran yang diatur ada 5 persen dari gaji per bulan. Ketentuannya 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) (BUMN BUMD Swasta)
Peserta PPU adalah mereka yang menerima upah dan bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta.
Bayaran iurannya sebesar 5
Berita Terkait
Berita Terkait: #Public Service
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Tidak Memenuhi Persyaratan Berkas dan Dokumen Penerima PIP |
![]() |
---|
Apakah Sudah Dibuka KUR BRI 2025? Simak Proses Untuk Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.