Public Service

Bagaimana Dengan Iuran BPJS Kesehatan, Setelah Ujicoba Kelas Rawat Inap Standar Berlaku?

Ini dilakukan untuk menggantikan kelas rawat inap BPJS Kesehatan yang dihapus secara bertahap.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/@bpjskesehatan_ri
Bagaimana dengan Iuran BPJS Kesehatan setelah kelas rawat inap standar mulai berlaku? Simak informasinya pada artikel yang disajikan berikut. 

Pertama, diatur tentang iuran BPJS Kesehatan 2023 untuk peserta PBI JK. Iuran ini dibayarkan oleh pemerintah alias gratis.

Peserta PBI JK adalah masyarakat dengan kategori fakir miskin dan orang tidak mampu.

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah para pekerja yang bekerja di lembaga pemerintahan.

Mereka adalah anggota Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri.

Iuran yang diatur ada 5 persen dari gaji per bulan. Ketentuannya 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) (BUMN BUMD Swasta)

Peserta PPU adalah mereka yang menerima upah dan bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta.

Bayaran iurannya sebesar 5

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved