Info Stimulus
6 Faktor Menyebabkan Siswa Tidak Bisa Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan PIP 2023, Apa Saja?
Untuk itu ketahui enam faktor yang menyebabkan peserta didik tidak bisa terdaftar sebagai penerima bantuan Program Indonesia Pintar tahun ini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah enam faktor penyebab status penerima PIP 2023 di website tidak terdaftar, tidak ditemukan, tidak padan, atau tidak berlaku.
Untuk itu ketahui enam faktor yang menyebabkan peserta didik tidak bisa terdaftar sebagai penerima bantuan Program Indonesia Pintar tahun ini.
Bantuan Program Indonesia Pintar tahun 2023 adalah bantuan berupa uang tunai yang diberikan oleh pemerintah kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
Tahun ini, Kemendikbudristek mencairkan bantuan sosial tersebut dalam tiga termin.
Siswa yang memenuhi kriteria akan masuk dalam SK Nominasi penerima PIP.
Setelah itu siswa tersebut akan diminta untuk melakukan aktivasi rekening SimPel.
Lalu langkah selanjutnya, namanya akan terdaftar dalam SK Pemberian.
• Bansos PIP Kemendikbud 2023 Untuk Anak Sekolah Sudah Cair! Cek Nominal Hingga 1 Juta
Nah, nama peserta didik yang terdaftar dalam SK pemberian akan mendapatkan Bansos PIP 2023.
- Siswa SD/MI/Paket A mendapatkan bantuan sebesar Rp450.000 per tahun.
- Siswa SMP/MTs/Paket B mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 per tahun.
- Siswa SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan bantuan sebesar Rp1.000.000 per tahun.
Untuk mengecek daftar nama penerima dari bantuan sosial tersebut bisa dilihat di laman pip.kemdikbud.go.id.
Perlu diketahui, ada enam faktor yang menyebabkan peserta didik tidak bisa terdaftar sebagai penerima Bantuan PIP tahun 2023.
• Bansos Apa Aja Khusus Anak Sekolah 2023 Selain PKH? Cek Syarat Daftar BLT PIP Kemendikbud Disini!
Dilansir dari chanel YouTube @Eka Nur Aripin, Berikut enam faktor yang menyebabkan peserta didik tidak bisa terdaftar sebagai penerima bantuan PIP 2023.
1. Terdata sebagai keluarga mampu
Kemendikbudristek membuka ruang bagi masyarakat yang ingin melaporkan kelayakan penerima bantuan sosial Program Indonesia Pintar.
Tentunya laporan harus disertai dengan bukti seperti foto rumah, foto mobil, foto tempat usaha yang besar dari orang tua siswa penerima PIP.
Laporan bisa dilakukan ke pendamping sosial maupun ke pihak sekolah.
2. Putus sekolah, meninggal, atau statusnya tidak diketahui
Syarat dari bantuan PIP 2023 adalah siswa harus aktif melakukan pembelajaran di sekolah.
Bagi siswa yang meninggal dunia, bantuan sosialnya tidak dapat diwariskan kepada anggota keluarga lainnya.
3. Data di Dapodik tidak valid
Seringkali masalah ini muncul ketika nama siswa di data Dapodik tidak padan dengan data di sekolah.
Jika hal itu terjadi, maka siswa harus segera melapor ke sekolah agar data dapat diperbaiki.
• Dana PIP Kemdikbud 2023 Cair Untuk Siswa SD-SMA, Login pip.kemdikbud.go.id dan Ketahui Nominalnya!
4. Dinyatakan tidak layak sebagai penerima PIP Oleh Pihak Sekolah
Pihak sekolah berhak menyatakan seorang siswa layak atau tidak mendapatkan bantuan sosial.
Jika alasannya kuat dan disertai bukti, maka seorang siswa bisa dinyatakan tidak layak mendapatkan Bantuan PIP 2023.
5. Data DTKS dan Dapodik tidak padan
Penulisan data merupakan faktor krusial yang harus diperhatikan. Penulisan nama, alamat, dan data pribadi lainnya di DTKS harus sama dengan Dapodik.
Kesalahan dalam penulisan data bisa menyebabkan seorang siswa tidak bisa terdaftar sebagai penerima Bansos PIP 2023.
6. Peserta Didik Tidak Terdaftar dalam DTKS
Salah satu syarat sebagai penerima Program Indonesia Pintar adalah terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Hal itu sesuai dengan tujuan pemberian Bansos PIP yakni untuk membantu siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu.
Demikian penjelasan mengenai enam faktor yang menyebabkan seorang siswa tidak bisa terdaftar sebagai penerima Bantuan PIP 2023.
Semoga bermanfaat. (*)
SKEMA Baru Bantuan Subsidi Upah Cair Rp 5 Juni 2025 Lengkap Syarat, Nominalnya Resmi Diperkecil |
![]() |
---|
Kartu BPJS Kesehatan PBI 2025 Sebagai Syarat Terima PKH, PIP Kemendikbud dan Bansos Lansia! |
![]() |
---|
Cara dan Persyaratan Lengkap Membuat Surat Keterangan Tidak Mampu Untuk Daftar KIP Kuliah 2025! |
![]() |
---|
6 Syarat Untuk Menerima Bantuan Program Indonesia Pintar 2025, Lengkap Cara Cek PIP Online! |
![]() |
---|
Jadwal Pembukaan Kartu Prakerja 2025, Apa yang Terbaru Tentang Prakerja Tahun Ini? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.