Info Gaji

Estimasi Besaran Gaji Pokok PNS TNI dan Polri Naik 7 Persen Tahun 2024, Ada Tujuan dan Pertimbangan

Kenaikan Gaji PNS diumumkan oleh Kepala Negara pada 16 Agustus 2023 bertepatan dengan pidato mengenai Rancangan Undang-undang (RUU) APBN 2024.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase Menteri Keuangan Sri Mulyani dan uang pecahan Rp 100 ribu. Estimasi Besaran Gaji Pokok PNS TNI dan Polri Naik 7 Persen Tahun 2024, Ada Tujuan dan Pertimbangan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Estimasi besaran kenaikan Gaji PNS TNI Polri diangka 7 persen di tahun 2024 hingga tujuan pemerintah dan segala pertimbangannya.

Kabar kenaikan Gaji PNS ramai dibahas usai Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani membuat pernyataan.

Ia menyebut bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) di tahun ini.

Kenaikan Gaji PNS akan diumumkan oleh Kepala Negara pada 16 Agustus 2023 bertepatan dengan pidato mengenai Rancangan Undang-undang (RUU) APBN 2024.

"Bapak Presiden nanti akan sampaikan RUU APBN 2023 pada tanggal 16 Agustus (2023)," ujar Sri Mulyani, dikutip dari Kompas.com.

"Salah satunya yang sedang kita hitung secara serius detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, dan pensiunan," tambahnya.

Alasan Gaji PNS Naik Saat Masuk Tahun Politik

Sebelum diungkap oleh Sri Mulyani, kabar bahwa pemerintah akan menaikkan Gaji PNS telah berembus pertengahan Mei lalu.

Namun, kabar tersebut ditepis oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas.

"Saya perasaan enggak pernah bahas kenaikan gaji. Bukan kenaikan Gaji. Kita bahas dalam PP yang baru ini terkait tunjangan kinerja. Jadi sekali lagi enggak ada (usulan dan pembahasan) kenaikan tukin dan Gaji," katanya Azwar, dikutip dari Kompas.com.

Lantas, apa saja faktor yang menjadi pertimbangan pemerintah saat melakukan penyesuaian gaji PNS?

Pertimbangan penetapan Gaji PNS

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik (DAKIP) Kemenpan-RB Mohammad Averrouce mengatakan bahwa pihaknya belum melakukan pembahasan soal kenaikan gaji PNS.

"Belum ada pembahasan. Pembahasan tentunya terkait RAPBN 2023 nantinya," kata Averrouce, Rabu 31 Mei 2023.

Namun, ia menjelaskan bahwa pada saat ini PNS diberikan gaji pokok berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Gaji pokok PNS tersebut diberikan berdasarkan pangkat, golongan, dan ruang dengan prinsip adil.

"Dan layak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggung jawabnya," jelas Averrouce.

Bocoran Nominal Gaji PNS Naik Tahun 2024, Penyesuaian Gapok hingga Besaran Tukin

Tujuan penyesuaian gaji PNS

Perlu diketahui bahwa Gaji PNS terakhir kali mengalami penyesuaian pada 2019 lalu.

Averrouce menerangkan, penyesuaian Gaji PNS pada saat itu juga berlaku pada Gaji pokok prajurit TNI melalui PP Nomor 16 Tahun 2019 dan Gaji pokok anggota Polri melalui PP Nomor 17 Tahun 2019

Meski kenaikan gaji PNS 2023 belum dibahas, Averrouce menyebutkan beberapa hal yang menjadi pertimbangan pemerintah saat melakukan penyesuaian Gaji PNS.

Berkaca dari 2019 lalu, ia menjelaskan bahwa penyesuakan Gaji bertujuan untuk menjaga nilai guna dari gaji pokok agar mempertahankan tingkat kesejahteraan aparatur negara.

"Dan mendukung pemantapan reformasi birokrasi dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara," pungkasnya.

Diperkirakan Naik 7 Persen

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengatakan, kenaikan Gaji PNS memang perlu diusahakan, apabila pemerintah ingin meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pasalnya, sejak penyesuaian Gaji PNS terakhir kali, yakni 2019, indeks harga konsumen (IHK) terus meningkat setiap tahunnya.

"Harus diperhatikan inflasi. Apakah inflasi yang digunakan 5 persen atau 6 persen."

"Paling tidak itu ditutup kenaikan itu," kata dia, kepada Kompas.com, Jumat 2 Juni 2023.

Selain mempertimbangkan besaran kenaikkan, Agus menyebutkan, pemerintah juga perlu memperhatikan kondisi kas keuangan negara.

Guna menjaga anggaran belanja negara, besaran kenaikkan gaji PNS, yang jumlahnya mencapai 4 juta orang, harus diperhitungkan secara matang.

"Negara sanggup enggak. Mana lagi pos (belanja) yang harus dikurangi," ujarnya.

Alasan Gaji PNS Naik Tahun Depan, Skema hingga Besaran Maksimal 7 Persen

Besaran Gaji PNS

Saat ini, besaran Gaji PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Berikut besaran gaji PNS:

Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800.
Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900.
Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500.
Id: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500.

Golongan II:

IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600.
IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300.
IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000.
IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000.

Golongan III:

IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400.
IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600.
IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400.
IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000.

Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000.
IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500.
IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900.
IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700.
IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved