Public Service

Segera Download Aplikasi Untuk Perpanjangan SIM Online Dirumah, Segini Biayanya!

Belakangan diketahui layanan SIM online menjadi satu dalam aplikasi Digital Korlantas Polri 

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/tangkapan layar YouTube Kompas TV
Simak cara perpanjangan SIM online dengan aplikasi Digital Korlantas Polri beserta syarat dan biayanya. Sehingga perpanjangan SIM dapat dilakukan dari rumah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ketahui cara memperpanjang SIM online yang bisa diakses lewat aplikasi dan diunduh di smartphone sehingga perpanjangan SIM dapat dilakukan dari mana saja. 

Belakangan diketahui layanan SIM online menjadi satu dalam aplikasi Digital Korlantas Polri

Dengan kemudahan tersebut SIM yang sudah jadi pun akan di antarkan ke rumah langsung tanpa kita harus pergi mengambilnya.

Kepemilikan SIM sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Nah, tanpa SIM atau SIM telah lewat masa waktunya, Anda akan kesulitan berkendara.

Tak ada kekuatan hukum yang bisa membuktikan Anda berhak mengendarai kendaraan bermotor.

Perpanjangan SIM C dan A Tahun 2023 Dengan Aplikasi SINAR Termasuk Syarat Dan Biayanya!

Sekarang ada dua pilihan perpanjangan SIM secara offline atau langsung di Satpas dan perpanjangan SIM secara online berbasis Aplikasi.

- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google play store

- Registrasi dengan menggunakan nomor telepon untuk mendapatkan kode OTP

- Masukkan kode OTP yang diterima

- Buat PIN dan lakukan konfirmasi ulang PIN

- Masukkan data profil mulai dari NIK, nama dan email

- Periksa notifikasi untuk pengaktifan akun di email, kemudian aktifkan

- Verifikasi KTP dengan fitur foto liveness

- Lakukan tes pemeriksaan kesehatan di erikkes.id

- Lalu lakukan tes psikologi di app.eppsi.id

- Pilih Menu SIM, lalu perpanjang SIM

- Unggah dokumen syarat perpanjangan SIM online

- Pilih Satpas penerbit SIM

- Masukkan nomor rekening anda

- Lalu pilih metode pengiriman

- Kemudian pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekening

- Dan selesaikan pembayaran

- Lalu sistem akan memproses dan mengirimkan SIM jika sudah selesai diperpanjang.

SIM C Jadi 3 Golongan Berdasarkan CC Motor, Segini Biaya Membuat SIM C Maret 2023!

Adapun persyaratan dokumen yang harus disiapkan untuk melakukan perpanjangan SIM secara online antara lain :

1. SIM lama dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Hasil RIKKES Jasmani dan tes psikologi

3. Pas foto dengan latar biru (bukan foto selfie)

4. Foto tanda tangan secara jelas diatas kertas putih polos dengan tinta hitam yang tebal

5. Perpanjangan SIM harus dilakukan 90 hari sebelum masa berlaku SIM habis

Dilansir dari akun Instagram Indonesia Baik, berikut ini tarif perpanjangan SIM 2023:

- SIM A Rp80.000

- SIM B Rp80.000

- SIM C Rp75.000

-SIM D Rp30.000

Demikian tadi informasi perpanjangan SIM secara online dengan aplikasi, Untuk itu segera lakukan perpanjangan SIM Anda sekarang juga.

Pilihan perpanjangan SIM secara online, bisa dipertimbangkan mengingat biayanya juga sudah diketahui. Semoga bermanfaat. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved