Breaking News

Khazanah Islam

Sahkan Ibadah Haji yang Diwakilkan? Simak Penjelasan Lengkap Berikut

Haji adalah ibdah fisik (al-ibadah al-badaniyah) sekaligus harta (al-ibadah al-maliyah). Allah SWT tidak membebani hambanya kecuali sebatas kemampuan

Editor: Hamdan Darsani
ABDEL GHANI BASHIR / AFP
Berikut Ini Penjelasan Singkat tentang hukum mewakilkan Haji untuk orang lain. 

Oleh sebab itu para fuqaha mengklasifikasikan istita’ah (kemampuan haji) menjadi dua, istitha’ah binafsih dan istitha’ah bi ghairih.

Istitha’ah binafsih artinya, sanggup mengerjakan haji sendiri. Istitha’ah bi ghairih,

ketika seseorang karena alasan sakit atau termakan usia tidak mampu berangkat sendiri, tetapi memiliki uang untuk menyewa orang lain melakukan haji atas namanya. (al-Fiqh al-Islami).

Harga Haji Plus 2023 Berapa ? Kemenag RI Resmi Tetapkan Ongkos Naik Haji ONH Plus Minimal Segini

Seseorang dianggap telah istitha’ah bi gahirih, apabila mempunyai uang dalam jumlah yang cukup untuk membayar orang lain mengerjakan haji menurut ukuran lumrah yang berlaku di masyarakat (ujrah misl).

Transaksi antara orang yang mewakilakan dan wakil atau badal termasuk akad ijarah.

Sehingga tidak ada batasan yang baku mengenai upah yang harus diberikan.

Hal yang terpenting terdapat kata sepakat antara keduanya, atau dalam bahasa fiqihnya disebut an’taradhin.

Mungkin juga si wakil tidak meminta bayaran sepeserpun, semata-mata ingin membantu orang.

Hal ini sangat mungkin terjadi, bila mana antara keduanya terjalin hubungan kekerabatan misalnya.

Orang yang sah ditunjuk menjadi wakil atau badal adalah orang yang memiliki kompetensi untuk mengerjakan haji, yaitu mukallaf (muslim, baligh, dan berakal), dan mampu melakukannya.

Tidak dibenarkan mewakilkan kepada orang yang belum pernah mengerjakan haji untuk dirinya sendiri.

Hendaknya dicarikan orang yang dapat dipercaya (al-mautsuq bih), untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Wakil melakukan ihram atas nama orang yang mewakilkan.

Ihram dari miqat orang yang diwakili (al-fiqh al-Islami juz III). (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved