Sebut Penegakan Perda Bukan Solusi Tepat Persoalan Sampah, Ini Saran Anggota DPRD Kota Pontianak
Anggota DPRD Kota Pontianak, Lutfi Almutahar menyebut jika penegakan perda bukan solusi tepat untuk menangani persoalan sampah di Kota Pontianak ini.
Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Kamtono mengatakan pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap masyarakat yang membuang atau meninggalkan sampah-sampahnya di sembarang tempat.
Kata Edi Kamtono, sebagaimana dalam Perda No 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Tibum) membuang sampah di sembarang tempat dapat dikenai sanksi berupa denda maksimum Rp 50 juta, atau subsider kurungan 3 bulan.
Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Kota Pontianak, Lutfi Almutahar menyebut jika penegakan perda bukan solusi tepat untuk menangani persoalan sampah di Kota Pontianak ini.
Menurutnya, solusi yang tepat adalah pada pengolahan sampah yang baik.
"Perda bukan solusi, solusi itu ada pengolahan sampah yang baik," ucap Lutfi Almutahar kepada TribunPontianak.co.id, Selasa 30 Mei 2023.
• Duta LH Pontianak Ungkap Penyebab Perilaku Buang Sampah Sembarangan di Tempat Wisata
• Wako Pontianak Ingatkan Sanksi Buang Sampah di Tempat Umum, Warga Harap Perbanyak Tempat Sampah
Ia menjelaskan, Pemkot Pontianak harus mampu menciptakan strategi dan sistem pengolahan yang baik, sehingga sampah-sampah tersebut bisa didaur ulang dan produktif.
"Bagaimana pemerintah mengeloh sampah, membagi 4 jenis seperti organik, non organik, residu dan B3," tandasnya.
"Sampah ini banyak gunanya dan banyak jenis sampah, bagaimana pemerintah mengolah 4 jenis sampah ini," terangnya.
Ia pun meminta Pemkot Pontianak untuk proaktif mengedukasi masyarakat bahwa sampah-sampah bisa diolah dan didaur ulang menjadi sesuatu yang memiliki nilai.
"Berikan edukasi untuk masyarakat bahwa sampah bukan sesuatu yang menjijikan tapi menjanjikan," pintanya.
"Pemerintah itu harus proaktif, kalau tidak mampu buatlah relawan pencinta sampah," pungkasnya.
Selain itu, ia juga menyarankan agar setiap tempat-tempat wisata terdapat petugas khusus yang bertugas mengedukasi masyarakat atau pengunjung.
"Lebih baik pemerintah dan setiap tempat wisata ada tempat customer service atau informasi sampah atau bank sampah, sebagai edukasi sampah," harapnya.
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kota Pontianak Hari Ini Di sini
Wakapolresta Pontianak Pimpin Sidang BP4R bagi Lima Pasang Personel, Pembekalan Suami Istri |
![]() |
---|
Kadisdikbud Ajak Anak-anak Bermain Ular Tangga hasil Karya Buatan Seniman Cilik Kalbar |
![]() |
---|
Simpang Legend Jadi Target Ops Patuh Kapuas 2025, Dekat Rumah Jadi Alasan Pengendara tak Pakai Helm |
![]() |
---|
10 Fakta Rio Fanderi Mahasiswa IAIN Pontianak Meninggal Dunia, Temuan Medis Janggal & Hasil Autopsi? |
![]() |
---|
BPBD Kalbar Perkuat Koordinasi Nasional, BNPB Kirim Helikopter Atasi Karhutla |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.