Satpol PP Razia Ratusan Layang-layang di Pontianak Timur

Kasatpol PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana Farida mengungkapkan razia ini dilakukan di sejumlah titik di Kecamatan Pontianak Timur.

Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Satpol PP Kota Pontianak
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Pontianak melakukan giat penertiban/razia layang-layang di Kecamatan Pontianak Timur pada Minggu, 28 Mei 2023 sore kemarin. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak melakukan giat penertiban/razia layang-layang di Kecamatan Pontianak Timur pada Minggu, 28 Mei 2023 sore kemarin.

Kasatpol PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana Farida mengungkapkan razia ini dilakukan di sejumlah titik di Kecamatan Pontianak Timur, di antaranya adalah di wilayah Jl Tanjung Raya II, Jl Paralel, dan Jl Tanjung Hulu.

Giat ini merazia 4 toko yang menjual layang-layang dan pernak-perniknya, 137 layang-layang berukuran besar maupun kecil dan 15 gelondongan tali gelasan berhasil diamankan.

Selain itu, giat ini juga melakukan razia langsung kepada para pemain, 4 layang-layang dan 1 gelondongan tali gelasan juga berhasil diamankan.

Lebih lanjut, Syarifah Adriana pun mengimbau seluruh masyarakat Pontianak untuk tidak bermain/membuat/menyimpan layang-layang maupun pernak perniknya.

"Kepada semua masyarakat Kota Pontianak tidak bermain/membuat/menyimpan layangan dan beserta seluruh perlengkapannya," ucapnya kepada TribunPontianak.co.id, Senin 29 Mei 2023.

Pecinta Layang-layang Pinta Pemkot Ponrianak Fasilitasi Penyelenggaraan Festival

Ia mengingatkan, jika permainan layang-layang adalah salah satu aktivitas yang dilarang di Kota Pontianak.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Perda No 19 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Bermain/membuat/menyimpan layang-layang di Kota Pontianak diancam dengan sanksi berupa denda Rp 500 ribu dan bahkan dapat dikenai tindak pidana ringan (tipiring).

"Karena selain memang sudah diatur di dalam Pasal 19 Perda 19/21 yang ancaman hukumannya dapat berupa denda administrasi sebesar Rp 500 ribu atau melalui proses sidang tipiring," pungkasnya.

Kasatpol PP Kota Pontianak Akan Segera Tindaklanjuti Tali Layang-layang Putuskan Kabel Listrik

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kota Pontianak Hari Ini Di sini 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved