Pecinta Layang-layang Pinta Pemkot Ponrianak Fasilitasi Penyelenggaraan Festival

Dirinya meyakini, bahwa hal tersebut dapat menjadi solusi atas beberapa peristiwa yang terjadi di Kota Pontianak ini akibat permainan layang-layang.

Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNFILE/ISTIMEWA
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, melalui Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2010, Pasal 37 menegaskan bahwa setiap orang dilarang bermain layang-layang di dalam wilayah daerah Kabupaten Kubu Raya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sesuai Perda no 19 Tahun 2021, tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, permainan layang-layang merupakan salah satu aktivitas yang dilarang di Kota Pontianak.

Permainan layang-layang di Kota Pontianak hanya diperbolehkan untuk kegiatan-kegiatan festival dan budaya, di sebuah tempat/lapangan dan ketentuan yang ditentukan.

Salah seorang pehobi atau pecinta permainan layang-layang di Kota Pontianak, D (inisial) berharap agar pemkot dapat memfasilitasi penyelenggaraan festival yang berkaitan dengan permainan layang-layang sesuai dengan ketentuan tersebut.

Sejauh ini, menurutnya Pemkot hanya melarang, namun tidak berinisiatif untuk memfasilitasi hobi dan minat masyarakat Kota Pontianak yang sangat tinggi akan permainan layang-layang ini.

"Seharusnya kan dilarang nih, namun boleh dimainkan kalau ada festival atau lomba-lombanya," ucapnya kepada Tribun Pontianak. Selasa, 11 April 2023.

Baca juga: Kasatpol PP Kota Pontianak Akan Segera Tindaklanjuti Tali Layang-layang Putuskan Kabel Listrik

"Nah ini yang kami minta, jadi ndak hanya melarang tapi juga kasi solusi. Kan begitu, fasilitasi dong kami, buatkan kami festivalnya, kasi kami tempat untuk penyelenggaraan festivalnya," tandasnya.

Dirinya meyakini, bahwa hal tersebut dapat menjadi solusi atas beberapa peristiwa yang terjadi di Kota Pontianak ini akibat permainan layang-layang.

Terbaru, Pada Senin 10 April 2023 kemarin, kabel jumper SUTM penghantar arus listrik di Jl Adisucipto putus karena terkena tali gelasan layang-layang.

Akibatnya, selama beberapa saat, sebagian masyarakat Jl Adisucipto, Jl Serdam, Jl Paris 1, Jl BLKI, dan Jl Sepakat 1, harus terdampak listrik padam dikarenakan gangguan tersebut.

"Ini bisa lah jadi solusi, setidaknya ada lah agenda atau festival 2-3 kali dalam setahun untuk kami bisa bermain layang-layang," tuturnya.

"Tapi lebih konkrit menurut saya kasi aturan aspek apa-apa aja yang harus dipenuhi biar ndak masuk kategori pelanggaran, contoh; main di tempat yang jauh dari pemukiman," pungkasnya. (*)

Pemprov Beli Beras Lokal Petani Sambas dan Landak untuk Disubsidi ke Masyarakat Lewat Operasi Pasar

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved