Dikritik, Subsidi Kendaraan Listrik Dinilai Buang Anggaran dan Tak Maksimal
Subsidi kendaraan listrik dianggap lebih banyak menguntungkan para investor kendaraan listrik yang sudah terlanjur berinvestasi.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Skema pemerintah memberikan subsidi kendaraan listrik, baik motor maupun mobil listrik, kini kembali dikritik.
Pasalnya, kebijakan ini hanya membuang-buang anggaran dengan output yang tidak maksimal.
Seperti yang diungkap oleh Wakil Ketua Bidang Penguatan dan Pengembangan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno.
Menurutnya, Subsidi kendaraan listrik dianggapnya lebih banyak menguntungkan para investor kendaraan listrik yang sudah terlanjur berinvestasi.
"Tujuan pemerintah memberikan insentif untuk pembelian sepeda motor dan mobil listrik sepertinya lebih untuk menolong industri sepeda motor dan mobil listrik yang sudah telanjur berinvestasi dan berproduksi, tetapi pangsa pasarnya masih sangat kecil, sehingga perlu diberikan insentif," kata Djoko dalam keterangannya, Senin 29 Mei 2023.
• Bahaya Pakai Mobil Listrik yang Wajib Diwaspadai Pengguna, Akibatnya Fatal
Jika dicermati, lanjut Djoko, program insentif kendaraan listrik ini memang tidak memiliki aturan atau kewajiban bagi pembeli kendaraan listrik untuk melepas kepemilikan kendaraan berbahan bakar minyak yang mereka miliki.
Dosen Teknik Sipil Unika Soegijapranata bilang, insentif berupa subsidi kendaraan listrik itu jangan sampai akhirnya justru dinikmati orang yang tidak berhak atau orang kaya serta memicu kemacetan di perkotaan.
"Selain akan menambah kemacetan, juga akan menimbulkan kesemrawutan lalu lintas dan menyumbang jumlah kecelakaan lalu lintas yang semakin meningkat," kata dia.
Yang dikhawatirkan terjadi, sambungnya, adalah makin bertambahnya kendaraan pribadi yang berjejal di jalan.
Sedangkan pihak yang akan diuntungkan dari program ini hanya kalangan produsen kendaraan listrik.
Lanjut Djoko, program subsidi kendaraan listrik malah sejatinya bisa menambah polusi. Karena di sisi lain populasi kendaraan makin bertambah.
Baik itu kendaraan berbahan bakar minyak yang terus bertambah, maupun populasi kendaraan listrik yang sejatinya energinya berasal dari pembangkit listrik juga masih didominasi batu bara.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), disebutkan percepatan program KBLBB didorong dalam rangka peningkatan efisiensi energi, dan ketahanan energi.
Kemudian konservasi energi sektor transportasi, serta terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih, dan ramah lingkungan, juga yang terpenting adalah mengurangi ketergantungan pada impor bahan bakar minyak (BBM).
Kalkulasinya, dari sisi pengguna, diharapkan dengan konversi motor konvensional ke motor listrik bisa menghemat pengeluaran lebih kurang Rp 2,77 juta per tahun.
• Daftar Nama Penerima Subsidi Motor Listrik Baru Rp 7 Juta Per Unit, CEK DISINI
Penyebab Lamborghini Kecelakaan di Tol Kunciran Terungkap Sosok Pengemudi, Ngebut Tak Terkendali |
![]() |
---|
Skema Baru Subsidi Gas Elpiji 3kg Per 1 September 2025 Lengkap Kelompok Pelanggan Resmi Dilarang |
![]() |
---|
Terbaru Harga Mobil Listrik Bekas Anjlok Parah Per Agustus 2025, Diskon hingga Ratusan Juta |
![]() |
---|
Selisih Harga Token Pulsa Listrik PLN per kWh Terbaru Agustus dan September 2025 Semua Pelanggan PLN |
![]() |
---|
Resmi Turun Rp 300 Harga BBM Terbaru Besok 19 Agustus 2025 di SPBU Pertamina Seluruh Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.