Info Stimulus

Bansos PKH Tahap 2 Sisa Satu Bulan Lagi Yakni Juni 2023, Cek Jadwal dan Syarat Jadi Penerimanya!

Setiap penerima manfaat bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) kini bersiap mendapatkan pencairan PKH tahap 2.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Simak informasi berikut ini tentang penyaluran Bansos program Keluarga Harapan yang masuk pada tahap 2 bulan Juni 2023, Seperti diketahui bahwa Bansos PKH bulan Juni nantinya akan jadi yang terakhir untuk tahap 2. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Penyaluran bantuan sosial dari PKH tahap 2 menyisakan satu bulan lagi hingga Juni 2023 dan masyarakat yang belum mendapatkan bantuan pada April dan Mei. 

Setiap penerima manfaat bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) kini bersiap mendapatkan pencairan PKH tahap 2.

Secara khusus komponen PKH penerima akan mendapatkan bantuan uang tunai mulai dari Rp225 ribu sampai Rp750 ribu per 3 bulan sekali.

Bagi Anda penerima manfaat harus mempersiapkan syarat untuk pencairannya dan cek penerima melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Bantuan PKH diberikan kepada keluarga dengan kategori tertentu seperti ibu hamil, anak usia dini 0-6 tahun, anak sekolah, penyandang disabilitas berat dan lansia.

Jadwal Terbaru Pencairan PKH dan BPNT Memasuki Bulan Juni 2023, Ketahui Ada Empat Imbauan Penting!

Berikut ini adalah 7 Syarat Penerima Bansos PKH tahap 2 yang menyisakan satu bulan lagi yakni Juni 2023:

1. Anda harus terdaftar sebagai penerima Bansos di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

2. Anda harus memiliki Komponen PKH seperti berikut:

- Komponen kesehatan mulai dari ibu hamil dan anak usia dini.

- Komponen pendidikan mulai dari SD hingga SMA serta usia sekolah 21 tahun yang belum selesaikan pendidikan.

- Komponen kesejahteraan sosial mulai dari lansia sampai disabilitas.

3. Data Kartu Keluarga dan NIK harus sinkron dan aktif di dukcapil.

4. Data di DTKS dan data di Dukcapil haruslah sinkron.

5. Komponen pendidikan mulai dari SD hingga SMK sederajat harus di bawah naungan Kementerian Pendidikan atau Kementerian Agama serta data tersebut sinkron dengan data yang ada dalam DTKS.

6. Anda tidak termasuk bagian dari aparat sipil negara atau ASN, TNI, atau Polri. 

7. Telah ditetapkan sebagai penerima tahap pertama tahun 2023 oleh Kemensos.

* Segini Besaran Dana Bansos PKH untuk Lansia Tahun 2023, Begini Proses Pengambilan Dananya!

Sebagai informasi Bansos PKH dapat diketahui informasinya secara online dengan  cara berikut:

- Buka link cekbansos.kemensos.go.id di web Google

- Gunakan KTP untuk mengisi data pribadi. 

- Lengkapi satu per satu alamat domisili mencakup Provinsi, Kabupaten hingga Desa.

- Tulis nama lengkap di kolom Nama PM. 

- Masukkan kode huruf yang sesuai dengan gambar. 

- Pilih 'Cari Data

Apabila sistem menunjukkan keterangan berupa Nama Penerima, Umur dan deretan jenis Bansos, itu artinya Anda sudah terdaftar sebagai penerima salah satu bantuan PKH tahu 2023

Supaya pasti informasinya, pastikan dalam kolom PKH termuat informasi dalam format Status (YA), yang menandakan bahwa Anda terdaftar sebagai salah satu penerima Bansos tersebut. 

Kemudian, apabila Kemensos telah menentukan jadwal pencairan, penerima akan menerima surat undangan berisi tanggal pencairan dan besaran Bansos yang diperoleh. 

Apa Penyebab Tidak Menerima Bansos Reguler Berupa PKH dan BPNT Tahun 2023?

Pemerintah menyalurkan dana Bansos melalui Bank Himbara yang terdiri dari bank BNI, BRI, Mandiri, dan BTN untuk kemudian disalurkan kepada KPM.

Bank Himbara sendiri merupakan Himpunan Bank Milik Negara atau lebih dikenal dengan bank BUMN.

Setiap penerima Bansos PKH akan mendapatkan nominal yang berbeda tergantung kepada kategorinya.

Berikut ini adalah jadwal pembagian PKH tahun 2023:

Berikut adalah jadwal pencairan Bansos PKH tahap 2 tahun 2023:

* Tahap 1: Januari - Maret

* Tahap 2:  April - Juni

* Tahap 3: Juli - September;

* Tahap 4: Oktober - Desember.

Itulah informasi Bansos PKH bulan Juni 2023 dan jadwal pencairannya, Semoga bermanfaat. (*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved