Pemprov Kalbar Sabet 2 Penghargaan Dalam Ajang Anugerah Adinata Syariah 2023
Setiap kategori memiliki dimensi dan indikator penilaian yang beragam, mulai dari aspek regulasi, realisasi, kondisi organisasi, jumlah program, dan d
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
Untuk merawatnya, lanjutnya, diperlukan sinergi pemerintah pusat dan daerah, salah satunya melalui pembentukan KDEKS.
Kementerian Keuangan melalui kantor-kantor perwakilan di daerah juga berkomitmen berkolaborasi dan memberi dukungan dalam memupuk ekonomi berbasis syariah di Indonesia.
Sekretaris KNEKS ini juga menyampaikan perkembangan posisi Indonesia sebagai pemegang saham terbesar ketiga di Islamic Development Bank (IsDB) baru-baru ini dari sebelumnya posisi dua belas. Perkembangan ini diharapkan dapat mendorong peran dan partisipasi Indonesia di level global.
Untuk diketahui Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) merupakan perubahan dari Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS).
KNEKS didirikan tanggal 10 Februari 2020 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020.
KNEKS dipimpin oleh Presiden sebagai Ketua dan Wakil Presiden sebagai Ketua Harian, dan Menteri Keuangan menjadi Sekretaris merangkap anggota.
KNEKS didirikan untuk melakukan tugas mempercepat, memperluas dan memajukan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah dalam rangka mendukung ketahanan ekonomi nasional.
Dalam melaksanakan tugas, KNEKS menjalankan fungsi Pemberian rekomendasi arah kebijakan dan program strategis pembangunan nasional di sektor ekonomi dan keuangan syariah, Pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, sinergitas penyusunan dan pelaksanaan rencana arah kebijakan dan program strategis pada sektor ekonomi dan keuangan syariah, Perumusan dan pemberian rekomendasi atas penyelesaian masalah di sektor ekonomi dan keuangan syariah, Pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan arah kebijakan dan program strategis di sektor ekonomi dan keuangan syariah.
Dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, maka anggota KNEKS terdiri atas 3 Menteri Koordinator, 7 Menteri, 3 Ketua Lembaga Pemerintah dan 2 Instansi lain, yaitu Menko Perekonomian, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menko Kemaritiman dan Investasi, Menteri Keuangan, Menteri Agama, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri BUMN, Menteri Koperasi dan UKM, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Ketua Dewan Komisioner OJK, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner LPS, Ketua Umum MUI dan Ketua Umum KADIN. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini
Penemuan Mayat Pria di Semak Tepi Jalan Poros Bika–Putussibau, Berikut Penjelasan Polisi |
![]() |
---|
DLH Catat Lonjakan Penurunan Kualitas Udara di Pontianak, Malam Hari Paling Rentan |
![]() |
---|
Tanam Mangrove, Staf Ahli Bupati: PT BAI Mempawah Tunjukkan Kepedulian Nyata terhadap Lingkungan |
![]() |
---|
Gubernur Ria Norsan Minta Bupati dan Wali Kota se-Kalbar Awasi Bersama Titik Api Karhutla |
![]() |
---|
PT BAI Tanam Mangrove di Kawasan Wisata Inovasi Sungai Duri, Wujud Kepedulian Terhadap Lingkungan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.