Begal di Pontianak

Walkot Pontianak soal 4 Anak Muda Jadi Pelaku Begal: Ingin Cari Perhatian

Empat pelaku tersebut antara lain adalah SH (20), dan tiga tersangka lainnya masih di bawah umur yakni MF (16), ES (14), dan RS (16).

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/TRI PANDITO WIBOWO
SH (20), pelaku pembacokan dan pembegalan dihadirkan pada Rilis Kasus, di Mapolresta Pontianak, Kota Pontianak, Selasa 23 Mei 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Polresta Pontianak berhasil menangkap empat pelaku begal dan pembacokan yang meresahkan masyarakat Pontianak beberapa hari ini.

Empat pelaku tersebut antara lain adalah SH (20), dan tiga tersangka lainnya masih di bawah umur yakni MF (16), ES (14), dan RS (16).

Wali Kota Pontianak Edi Kamtono dibuat geram dengan kejadian ini.

Salah satu penyebabnya, salah seorang pelaku, SH mengaku ia dan teman-temannya melakukan penyerangan terhadap pengguna jalan hanya karena ingin senang-senang dan iseng untuk mengisi waktu luang.

"Jadi anak-anak muda ini kadang-kadang melampiaskan energi adrenalinnya dengan ingin mencari perhatian. Ingin berbuat sesuatu yang mungkin menurut dia itu wow atau hebat," ucapnya saat ditemui TribunPontianak.co.id di kantor Wali Kota, Rabu 24 Mei 2023.

"Kalau itu diimplementasikan yang salah, seperti membegal, melakukan kriminal, itu kan salah. Nah itu yang harus kita cegah dan kita lakukan tindakan, kan sudah ketangkap juga," sambungnya.

Wako Edi Geram! Mengaku Hanya Cari Kesenangan, Sejumlah Remaja di Pontianak Bacok dan Begal Warga

Edi Kamtono juga tidak habis pikir dengan perbuatan nekat yang dilakukan oleh sejumlah pemuda ini, sehingga tega mengancam nyawa orang lain tanpa memikirkan dampaknya.

"Kalau kita lihat kan seram itu, dengan parang yang sangat panjang. Jadi dia tidak berfikir dampak atau akibat dari yang dia lakukan terhadap orang lain," tandasnya.

Oleh karenanya lah, Wako Edi menjelaskan yang demikian ini harus sama-sama diantisipasi oleh seluruh pihak terkait.

Selain diminta waspada, masyarakat juga diminta melakukan pengawasan terhadap aktivitas para anak dan lingkungannya.

"Pertama adalah keluarga yang tetap harus mengawasi, terus lingkungan, termasuk lingkungan sekolah, lingkungan tempat tinggalnya, baru lingkungan kota itu sendiri," paparnya.

"Artinya semua masyarakat juga harus tetap waspada," timpalnya.

Lebih lanjut, Wako Edi mengungkapkan jika pihaknya telah berkoordinasi dengan jajaran Forkompinda guna mengatasi masalah-masalah kriminal seperti ini, di Kota Pontianak.

"Kita sudah upayakan untuk berkoordinasi dengan Forkopimda, bagaimana trik dan strategi untuk mengatasi masalah kriminal di Kota Pontianak ini. Kadang ini tidak setiap saat, tapi ada saat-saatnya terjadi yang harus kita waspadai terus," pungkasnya.

Terpisah Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin, meminta pihak berwenang menindak tegas para pelaku, karena telah mengancam nyawa orang lain.

Satarudin mengatakan, penting agar para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak dan lingkungannya.

Menurutnya, hal ini sangat penting untuk mengantisipasi kejadian serupa agar tidak kembali terulang.

"Pengawasan orang tua juga sangat penting, jangan sampai ada sanak saudara kita yang ikut-ikutan hal-hal seperti itu," tandasnya.

Begal Dilakukan Anak Dibawah Umur, Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin Ingatkan Para Orang Tua

Selain itu, apabila tindakan serupa kembali terjadi, masyarakat yang mengetahui diharapkan segera melapor kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

"Kita minta masyarakat melaporkan jika melihat hal-hal seperti yang terjadi kepada aparat kepolisian," tutupnya.

Seperti diberitakan, membacok warga dan membegal karena sekadar suka-suka, satu pria dewasa dan tiga remaja putra di Kota Pontianak ditangkap Satreskrim Polresta Pontianak, Selasa 23 Mei 2023.

Keempat tersangka ditangkap berdasarkan tiga laporan penyerangan berdarah dan satu pencurian dengan kekerasan.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo menyampaikan tersangka pertama yang diamankan berinisial SH (20), kemudian MF (16), ES (14), dan RS (16).

SH merupakan pengangguran, sementara ketiga remaja putra lainnya masih berstatus pelajar.

Dalam konferensi pers di Polresta Pontianak, Kompol Tri Prasetyo menyampaikan bahwa penangkapan terhadap para tersangka hasil serangkaian penyelidikan oleh petugas atas kejadian pembegalan dan penyerangan yang terjadi beberapa waktu belakangan.

Kompol Tri menyampaikan, pihaknya sempat mendapat kesulitan dalam mengungkap kasus ini karena pola kejahatan para pelaku yang acak.

"Kami sempat kesulitan menemukan pola pelaku, karena mereka ini acak, hanya waktu aksi mereka pada malam hari Setelah kami lakukan olah TKP, analisa CCTV, ada indikasi bahwa pelaku dari sejumlah kejahatan ini merupakan segerombolan yang sama, melihat waktu, modus operandi, mereka merupakan orang yang sama," ujarnya.

Dari penyelidikan, pada Senin 22 Mei 2023 Tim Jatanras berhasil menangkap SH (20) satu di antara pelaku, yang kemudian dari pemeriksaan petugas berhasil mengamankan tiga pelaku lainnya.

Komplotan Remaja Bacok dan Begal Warga Pontianak, Motifnya Hanya Suka-suka

Pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku tidak memiliki motif khusus dalam melakukan penyerangan, para pelaku melakukan penyerangan hanya karena iseng dan suka-suka.

Bahkan, sepeda motor dari aksi pembegalan mereka, masih disimpan karena para tersangka bingung akan dijual kemana sepeda motor tersebut.

"Saat kami tanyai secara terpisah, ada yang menjawab hanya ingin mencari kesenangan saja," ungkap Kompol Tri.

Aksi para pelaku melakukan penyerang secara acak terkuak tidak hanya 4 lokasi tersebut, karena banyaknya aksi yang mereka lakukan para pelaku bahkan mengaku sampai lupa berapa banyak telah melakukan penyerangan terhadap warga.

"Para tersangka ketika kita minta detil berapa kali mereka melakukan aksi, mereka lupa, karena sudah cukup banyak, mereka menjawab banyak pak, ketika kita tanya," terang Tri.

Kepada para tersangka, pihak Kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan narkoba dan hasilnya negatif.

Selain itu dari pemeriksaan alat telekomunikasi, para tersangka juga tidak terlibat dalam kelompok geng tertentu.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis yakni 170 KUHP, 351 KUHP dan 365 KUHP.

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kota Pontianak Hari Ini Di sini 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved