Tim Joker Tangkap DPO Kasus Pencurian SDN 26 Desa Tebang Kacang, Hasil Curian untuk Pesta Narkoba

Saat ini RH Als Uwin sudah kami tetapkan selaku tersangka atas kasus pencurian

Editor: Jamadin
Humas Polres Kubu Raya
RH Als Uwin (35) warga Dusun Wonosari berhasil ditangkap Tim Joker, Polsek Sungai Raya, Polres Kubu Raya 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - RH Als Uwin (35) warga Dusun Wonosari harus berurusan dengan Tim Joker Polsek Sungai Raya Polsek Sungai Raya pasalnya ia diduga terlibat dalam serangkaian pencurian barang inventaris di Sekolah Dasar Negeri 26 Desa Tebang Kacang, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Sebelumnya rekan satu jurusannya sudah diamankan pada kasus yang sama, Selasa  24 Januari 2023 yang silam.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholan Saragih mengatakan, RH Als Uwin adalah DPO dari kasus pencurian SDN 26 Desa Tembang Kacang Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, diawali tertangkapnya AH pada 24 Januari 2023 oleh Tim Joker di rumahnya.

“ Mendapatkan informasi dari masyarakat pada hari Jumat, 19 Mei 2023, RH Als Uwin berhasil ditangkap Tim Joker di rumahnya tanpa perlawanan setelah pelarian panjang yang dilakukan oleh pelaku, ungkap Hasiholan, saat dikonfirmasi Rabu 24 Mei 2023).

“ Dari 4 pelaku ini kami sudah mengamankan 2, dan sampai detik ini kami masih memburu 2 pelaku lainnya dalam kasus pencurian barang inventaris SDN 26 Tembang kacang,” ungkap Hasiholan.

Hasiholan menerangkan, barang-barang yang diambil oleh keempat tersangka antara lain 100 batang kayu belian yang dilepas dengan membuka baut/mur yang sebelumnya digunakan sebagai tongkat bangunan sekolah, 50 batang kayu lokal bekas dan 120 lembar seng bekas yang sebelumnya disimpan di dalam perpustakaan sekolah. Total kerugian yang dialami oleh SDN 26 Desa Tebang Kacang mencapai Rp19.950.000.

Kapolres Kapuas Hulu Pimpin Press Release Kasus Narkoba dan Pencurian, Amankan Sejumlah Tersangka

Dari hasil penyidikan Tersangka mengakui perbuatannya dan barang-barang tersebut dijual AH (tersangka pertama) ke Kampung Beting Pontianak Timur dan mendapatkan hasil sebesar Rp.3.000.000, dan RH Als Uwin mendapat bagian sebesar Rp. 750.000 dan uang tersebut habis digunakannya untuk membeli Narkoba jenis sabu.

“ Saat ini RH Als Uwin sudah kami tetapkan selaku tersangka atas kasus pencurian dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved