Minim Pelaporan dari Kalbar, LPSK Jaring Relawan Sahabat Saksi dan Korban
Sayangnya, dari hampir empat ribu kasus yang tercatat Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, hanya ada 20 permohonan yang diterima oleh LPSK.
Penulis: Nina Soraya | Editor: Nina Soraya
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjaring Relawan sebanyak-banyak di Kalimantan Barat untuk menjadi bagian dari Sahabat Saksi dan Korban.
Terkait hal tersebut LPSK menggelar Sarasehan Budaya Program Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas Wilayah Kalimantan Barat di Rumah Adat Melayu pada Selasa, 23 Mei 2023.
Ratusan orang yang tergabung dalam komunitas, ormas, organisasi profesi dan lainnya turut hadir.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Mantan Anggota DPR RI asal Kalbar Erma Ranik didapuk menjadi pembicara dalam diskusi tersebut. Sejarawan sekaligus Budayawan Kalbar Syafaruddin Usman turut hadir memberikan orasinya.
Kepala Biro Hukum, Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat LPSK sekaligus Ketua Tim Program Sahabat Saksi dan Korban Berbasis Komunitas Sriyana, S.H., LL.M., DFM menjelaskan satu di antara tantangan yang dihadapi LPSK adalah wilayah geografis yang sangat luas sementara lembaga ini ingin memberikan akses keadilan yang bisa dirasakan oleh masyarakat di mana pun.
Baca juga: LPSK Dukung Beri Perlindungan Band Radja yang Mendapat Ancaman Pembunuhan di Malaysia
“Makanya kami berinovasi dengan program Sahabat Saksi dan Korban Berbasis Komunitas.
Kami ajak masyarakat untuk ikut membantu . Nanti ada beberapa forum kegiatan.
Mereka akan dilatih bagaimana melakukan pendampingan, bagaimana berhadapaan dengan korban dengan aparat penegak hukum.
Nanti mereka kita bekali dengan SK, tanda pengenal, dan biaya yang timbul saat penanganan perlindungan menjadi tanggungjawab LPSK,” ungkap Sriyana.
Program Sahabat Saksi dan Korban sudah diluncurkan sejak 2022 lalu di Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan, dan Bangka Belitung.
Untuk tahun ini lanjut Sriyana dilakukan di Kalimantan Barat, Maluku, Sulawesi Utara dan Sumatera Barat.
“Mengapa wilayah-wilayah ini dipilih? Pertimbangannya adalah kasus kriminalitas tinggi tapi laporan ke LPSK rendah dan LPSK juga belum ada kantor perwakilan,” ujarnya.
Menurutnya siapapun bisa bergabung menjadi Sahabat Saksi dan Korban.
Baca juga: Kondisi Terkini Putri Candrawathi Usai Ferdy Sambo Tersangka, LPSK: Malu, Masih Menangis
Peran LPSK semakin berkembang dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Dengan memberikan mandat kepada LPSK untuk menyediakan program perlindungan dan pemulihan kepada saksi dan korban tindak pidana terorisme, pelanggaran HAM yang berat, korupsi, pencucian uang, narkotika, perdagangan orang, kekerasan seksual terhadap anak, penyiksaan, penganiayaan berat, dan tindak pidana lainnya.
LPSK menyampaikan bila merujuk kepada data Badan Pusat Statistik 2022, terdapat 247.218 kejahatan yang terjadi di Indonesia.
Sebanyak 3.858 kasus dilaporkan terjadi di Kalimantan Barat. Saksi dan/atau korban dari kejahatan tersebut dapat diasumsikan 3 kali lipat lebih besar dari jumlah kejahatannya.
Sayangnya, dari hampir empat ribu kasus yang tercatat Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, hanya ada 20 permohonan yang diterima oleh LPSK.
LPSK menyadari untuk dapat menjangkau dan mengembangkan program perlindungan dan pemulihan terhadap saksi dan korban membutuhkan dukungan semua pihak termasuk masyarakat sipil (civil society) untuk dapat memainkan peran sebagai orang dekat saksi/korban, yang akan membantu melakukan atau mengakseskan saksi korban kepada pemenuhan hak-haknya.
Setelah proses sosialisasi selanjutnya akan dilakukan pengembangan dan pembentukan jaringan kerja aktor Perlindungan Saksi Korban Berbasis Komunitas di wilayah yang telah ditentukan.
Selain itu, kapasitas, dan jaringan kerja kelompok dalam memfasilitasi serta mendampingi saksi dan korban juga akan diperkuat.
Harapannya, peran strategis mitra LPSK “Sahabat Saksi dan Korban” dapat terbangun di wilayah yang telah ditentukan, dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas.
10 FAKTA Tewasnya 2 Warga Singkawang Terkubur di Kebun Alpukat, Polisi Tetapkan Satu Tersangka |
![]() |
---|
TERUNGKAP Hasil Autopsi 2 Warga Singkawang Ditemukan Terkubur di Kebun Alpukat Akibat Trauma Listrik |
![]() |
---|
POLISI Tangkap Terduga Pelaku Tewasnya 2 Petani dan Ditemukan Terkubur di Kebun Alpukat Singkawang |
![]() |
---|
SIKAT HABIS! Pengedar Sabu Sungai Kunyit Mempawah Ditangkap Polisi, SA Tak Berkutik dengan Bukti |
![]() |
---|
Istri Sah Bongkar Suami Selingkuh, Sumpah Serapah Viral di Balikpapan 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.