Minim Pelaporan dari Kalbar, LPSK Jaring Relawan Sahabat Saksi dan Korban
Sayangnya, dari hampir empat ribu kasus yang tercatat Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, hanya ada 20 permohonan yang diterima oleh LPSK.
Penulis: Nina Soraya | Editor: Nina Soraya
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjaring Relawan sebanyak-banyak di Kalimantan Barat untuk menjadi bagian dari Sahabat Saksi dan Korban.
Terkait hal tersebut LPSK menggelar Sarasehan Budaya Program Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas Wilayah Kalimantan Barat di Rumah Adat Melayu pada Selasa, 23 Mei 2023.
Ratusan orang yang tergabung dalam komunitas, ormas, organisasi profesi dan lainnya turut hadir.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Mantan Anggota DPR RI asal Kalbar Erma Ranik didapuk menjadi pembicara dalam diskusi tersebut. Sejarawan sekaligus Budayawan Kalbar Syafaruddin Usman turut hadir memberikan orasinya.
Kepala Biro Hukum, Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat LPSK sekaligus Ketua Tim Program Sahabat Saksi dan Korban Berbasis Komunitas Sriyana, S.H., LL.M., DFM menjelaskan satu di antara tantangan yang dihadapi LPSK adalah wilayah geografis yang sangat luas sementara lembaga ini ingin memberikan akses keadilan yang bisa dirasakan oleh masyarakat di mana pun.
Baca juga: LPSK Dukung Beri Perlindungan Band Radja yang Mendapat Ancaman Pembunuhan di Malaysia
“Makanya kami berinovasi dengan program Sahabat Saksi dan Korban Berbasis Komunitas.
Kami ajak masyarakat untuk ikut membantu . Nanti ada beberapa forum kegiatan.
Mereka akan dilatih bagaimana melakukan pendampingan, bagaimana berhadapaan dengan korban dengan aparat penegak hukum.
Nanti mereka kita bekali dengan SK, tanda pengenal, dan biaya yang timbul saat penanganan perlindungan menjadi tanggungjawab LPSK,” ungkap Sriyana.
Program Sahabat Saksi dan Korban sudah diluncurkan sejak 2022 lalu di Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan, dan Bangka Belitung.
Untuk tahun ini lanjut Sriyana dilakukan di Kalimantan Barat, Maluku, Sulawesi Utara dan Sumatera Barat.
“Mengapa wilayah-wilayah ini dipilih? Pertimbangannya adalah kasus kriminalitas tinggi tapi laporan ke LPSK rendah dan LPSK juga belum ada kantor perwakilan,” ujarnya.
Menurutnya siapapun bisa bergabung menjadi Sahabat Saksi dan Korban.
Baca juga: Kondisi Terkini Putri Candrawathi Usai Ferdy Sambo Tersangka, LPSK: Malu, Masih Menangis
Peran LPSK semakin berkembang dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Dengan memberikan mandat kepada LPSK untuk menyediakan program perlindungan dan pemulihan kepada saksi dan korban tindak pidana terorisme, pelanggaran HAM yang berat, korupsi, pencucian uang, narkotika, perdagangan orang, kekerasan seksual terhadap anak, penyiksaan, penganiayaan berat, dan tindak pidana lainnya.
Kasus Pengeroyokan Tersangka Pembunuhan di Kapuas Hulu, Kini Jalani Proses Sidang di Pengadilan |
![]() |
---|
LINK Resmi Daftar Akun Bittime Dapat Airdrop Token WLFI Gratis hingga Rp100 Juta Sekarang, Buruann! |
![]() |
---|
Laksanakan Tugas Mulia! Mobil Ambulans Gratis Bala Komando Melayu Alami Kecelakaan, Riko Terluka |
![]() |
---|
Tragedi Pernikahan Pengantin Pria Tewas karena Tembakan Perayaan di Turkiye |
![]() |
---|
Siswa SMK Koma 3 Hari Akibat Lemparan Helm Polisi, Polda Banten Janji Transparan 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.