Info Stimulus

Ada Standar Penerima Bansos Program Keluarga Harapan Tahun 2023, Simak Penjelasannya Disini!

Diketahui bahwa tahun 2023 Kemensos menetapkan standar bagi peserta yang mengajukan nama masuk dalam DTKS. 

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilustasi. Petugas menunjukan segel yang akan ditempel dirumah penerima manfaat Bantuan sosial termasuK PKH (Program Keluarga Harapan). Adapun Kemensos menerapkan standar penerima PKH tahun 2023 dengan beberapa kategori yang perlu dipenuhi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kementerian sosial selaku penyedia bantuan sosial akan memvalidasi dan verifikasi data masyarakat penerima Bansos PKH atau Program Keluarga Harapan tahun 2023,

Diketahui bahwa tahun 2023 Kemensos menetapkan standar bagi peserta yang mengajukan nama masuk dalam DTKS

Dan apabila data KPM tidak memenuhi persyaratan maka kemungkinan tidak bisa untuk menerima Bansos berupa PKH

Lalu, apa yang menjadi penyebab status penerima Bansos PKH dihapus dan tidak lagi mendapatakan bantuan dana dari pemerintah tersebut. 

Dirangkum dari kanal YouTube PKH Reportase, ada 5 alasan dihapusnya penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan pada tahun ini. 

Untuk bisa mendapatkan bantuan sosial tahun ini, penerima harus memenuhi 3 komponen dalam anggota keluarga yaitu: 

-Komponen Kesehatan terdiri dari Ibu hamil dan anak usia dini.

-Komponen Pendidikan terdiri dari Anak Sekolah SD/SMP/SMA.

-Komponen Kesejahteraan Sosial terdiri dari orang lanjut usia atau penyandang disabilitas berat.

Kapan Bansos PKH Tahap 3 Kalender 2023 Cair? Cek Jadwal Pencairan Dengan Link Khusus atau Aplikasi!

Jika tidak memenuhi 3 komponen tersebut dapat dipastikan akan dihapus sebagai penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan

Status penerima bantuan sosial akan dihapus bilamana penerima telah ada peningkatan ekonomi. 

Penerima bantuan sosial harus mengikuti sejumlah peraturan yang ditetapkan oleh Kemensos seperti menghadiri pertemuan kelompok setiap bulan, mengikuti posyandu, dan mengumpulkan administrasi anak sekolah.

Jika aturan tetap ini tidak diikuti, siap-siap nama kepesertaan dihapus sebagai penerima Bantuan sosial 

Sudah memiliki penghasilan di atas ketentuan yang disarankan penghasilan ini sebagai indikator untuk mendapatkan bantuan pemerintah.

Tidak mau melaporkan perubahan kategori data yang valid dan sah sebagai syarat, dikarenakan setiap kategori memiliki bantuan yang berbeda-beda

Apabila anda tidak termasuk pada ciri-ciri di atas, kemungkinan anda akan kembali menerima bantuan sosial.

Mendapatkan dana Bansos mungkin menjadi keinginan semua orang, terutama bagi masyarakat di bawah garis kemiskinan. 

Dana Bansos ini bisa menjadi bantuan untuk meningkatkan perekonomian dalam keluarga. 

Skema Penyaluran Bansos 2023 PKH Tahap 2 Bulan Mei Termasuk Cara Cek Penerima BPNT Berupa UangTunai

Perlu diketahui dan diingatkan kembali, untuk bisa mendapatkan Bansos dari pemerintah harus terlebih dahulu terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Ini menjadi syarat mutlak bagi masyarakat yang ingin mendapatkan Bansos dari pemerintah. 

Maka dari itu, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengusulkan melalui desa.

Hal ini dikarenakan agar masyarakat yang belum pernah menerima Bansos dan layak menerima Bansos tersebut bisa dimasukan namanya ke DTKS.

Pemerintah juga menetapkan kriteria data kependudukan yang bisa dimasukkan pada DTKS yakni data kependudukan yang memenuhi kriteria integritas data.

Sehingga pemilik data kependudukan yang tidak memenuhi kriteria integritas data kemungkinan besar akan dicoret namanya di DTKS yang otomatis akan dihapus Bansosnya.

Adapun integritas data menganduk kategori data perorangan yang bersifat individual dan tunggal. Dengan kata lain data kependudukan yang dimiliki tidak boleh ganda.

Data perorangan yang mempunyai NIK, nama, alamat sesuai dengan data kependudukan di Disdukcapil.

Sehingga bagi warga yang domisilinya berpindah-pindah bisa karena pekerjaan atau suatu hal harus memperbarui data kependudukannya setiap ia berpindah domisili.

Maka dari bila telah berpindah domisili harus mengupdate alamat data kependudukan karena bisa mengakibatkan Bansos akan dihapus. Semoga membantu. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved