Korupsi BP2TD Mempawah

Wagub Ria Norsan dan Bupati Erlina Jadi Saksi di Sidang Kasus BP2TD Mempawah

Pada sidang ini, Jaksa menanyakan adanya pengiriman uang kepada Ria Norsan dengan nominal lebih dari Rp18 milyar ke Norsan.

|
Penulis: Ferryanto | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Sidang dugaan korupsi BP2TD Mempawah yang menghadirkan Ria Norsan dan Erlina sebagai saksi di PN Tipikor Pontianak, Senin 16 Mei 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wakil Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan bersama Bupati Mempawah Erlina dihadirkan dalam persidangan dugaan korupsi Pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) Mempawah, Senin 15 Mei 2023.

Pada persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak, jaksa menghadirkan Ria Norsan dan Erlina bersama 5 saksi lainnya. Ria Norsan dan Erlina dihadirkan jaksa untuk menjadi saksi dari Erry Iriansyah dan Prayitno.

Ketika ditanyai Jaksa apakah Ria Norsan dan Erlina mengenal Erry, Ria Norsan dan Erlina mengaku telah sejak lama mengenal Erry, karena terdakwa Erry masih memiliki hubungan kerabat dengan keduanya.

Pada sidang ini, Jaksa menanyakan adanya pengiriman uang kepada Ria Norsan dengan nominal lebih dari Rp18 milyar ke Norsan.

Jaksa pun menkonfirmasi apakah benar uang tersebut merupakan pembayaran hutang Erry kepada Norsan.

Kejari Mempawah Tangani Tiga Perkara Tipikor, Satu Diantaranya Kasus BP2TD

Sidang Tipikor BP2TD Mempawah, Diwarnai Perbedaan Keterangan Antara Saksi dan Terdakwa

Atas pertanyaan Jaksa, Norsan pun mengakui hal itu, bahwa benar adanya pada tahun 2016 Erry hendak meminjam uang kepadanya sebesar Rp20 milyar untuk pekerjaan.

Kemudian, Norsan memberinya pinjaman sebesar Rp18 milyar dengan kwitansi peminjaman, dan pengembalian uang tersebut dilakukan secara bertahap di tahun yang sama.

Alasan Ria Norsan memberikan pinjaman tersebut karena telah lama mengenal Erry, selain itu, karena Erry juga merupakan orang yang pernah bekerja dengannya dulu sewaktu menjadi kontraktor.

Selanjutnya, pada Sidang ini. jaksa juga menanyakan terkait bangunan ruko di Jalan Pangeran Natakusuma Pontianak atas nama Erlina, dari keterangan BAP Erry, Erry pernah mentransfer Rp2,5 milyar pembayaran hutang kepada Norsan dan digunakan untuk membangun Ruko tersebut.

"Betulkah ada Erry mentransfer 2,5 milyar yang kemudian uangnya digunakan untuk biaya pembangunan," tanya Jaksa bernama Gandi.

Erlina pun membenarkan bahwa uang pembayaran hutang dari Erry sebagian digunakan untuk merenovasi Ruko 4 pintu yang dibelinya itu.

"Iya benar, saya tambahkan semula ruko yang dibeli tersebut satu lantai, jadi ada keinginan saya untuk ini direnovasi untuk usaha, dan ini dibangun kembali," ujar Erlina.

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved