Kejari Mempawah Tangani Tiga Perkara Tipikor, Satu Diantaranya Kasus BP2TD

Selanjutnya kata Adam kasus yang kedua yakni berkenaan pengadaan SPAM atau sarana perpipaan di Dinas PUPR Mempawah dengan kerugian kurang lebih Rp 1,2

Penulis: Ramadhan | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RAMADHAN
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Mempawah, Adam Hutamansyah, ketika ditemui awak media temui di ruang kerjanya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mempawah, Didik Adyotomo, melalui Kasi Intelijen, Adam Hutamansyah, menyebut untuk penanganan tindak pidana korupsi (Tipikor) oleh Seksi Tindak Pidana khusu sudah ada tiga perkara yang naik ke penuntutan.

Dari tiga perkara tersebut kata Adam, salah satunya ialah kasus korupsi Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) Mempawah.

"Dari tiga perkara yang telah naik ke penuntutan yakni pertama kasus BP2TD dengan enam tersangka dengan total kerugian kurang lebih Rp 35 miliar terkait pembangunan gedung," ungkap Adam saat ditemui awak media, Jumat 31 Maret 2023.

Selanjutnya kata Adam kasus yang kedua yakni berkenaan pengadaan SPAM atau sarana perpipaan di Dinas PUPR Mempawah dengan kerugian kurang lebih Rp 1,2 miliar untuk tiga orang tersangka.

Erlina Sampaikan LKPJ Bupati Mempawah Tahun 2022 di Rapat Paripurna Bersama DPRD

"Terakhir, kasus yang ketiga yakni pengembangan pengadaan tanah untuk PT BAI yang ada di Kecamatan Sungai Kunyit. Dengan total tiga tersangka, dua sudah putus Tahun 2022 ini dan satu tersangka masih pengembangan dari penyidikan dan fakta persidangan," ungkap Adam.

Dijelaskan Adam, terkait kasus BP2TD sudah dilakukan penyidikan oleh Polda Kalbar sejak Tahun 2020.

"Untuk kasus BP2TD penyidikan dilakukan oleh Polda Kalbar sejak Tahun 2020 dan penuntutannya dilakukan di Tahun 2023, namun untuk pelimpahannya dilakukan di Tahun 2022," jelas Adam.

"Memang cukup lama untuk penuntutan, karena tidak hanya satu paket pekerjaan saja, melainkan ada beberapa paket pekerjaan di dalam beberapa tahun anggaran. Jadi memang agak sedikit memakan waktu," jelasnya lagi.

Terkait BP2TD terang Adam, dijelaskan bahwa terdapat 24 orang saksi dan 2 orang ahli yang direncakan akan diperiksa di dalam persidangan. Namun pada saat ini baru 10 orang saksi yang dilakukan pemeriksaan hingga sidang terakhir pada Minggu lalu.

"Direncanakan untuk saksi-saksi lainnya akan diselesaikan sebelum hari raya idul Fitri," bebernya.

Lebih lanjut terkait SPAM terang Adam, penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada Tahun 2022, dan penuntutannya dilakukan di Tahun 2023. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved