Terkait Pembangunan Jalan, Midji: Memasuki Tahun politik, Sikapi Dengan Dewasa Kapan Harus Bertarung
“Politik ini saya selalu memberikan pencerahan. Saya akan baru nyeleneh sedikit kalau kritik yang disampaikan tidak objektif dan kadang saya jawab guy
Penulis: Anggita Putri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Jalan Provinsi Kalimantan Barat yang menjadi tanggung Jawab Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar tercatat mempunyai panjang 1.534 KM.
Dimana sebagaian besar jalan itu sebelumnya adalah jalan kabupaten yang diambil alih Provinsi dengan lebih dari 200 KM panjangnya dengan kondisi jalan masih tanah dan belum pernah di aspal.
“Ketika saya dan Pak Wagub Ria Norsan menjadi Gubernur dan Wagub Kalbar, kondisi Jalan Mantap Provinsi hanya 49,2 persen, artinya yang rusak hampir 51 persen. Lalu kita tangani dengan target sampai akhir masa jabatan saya bisa mencapai 80 persen Jalan Mantap. Artinya kita bisa meningkatkan sudah 31 persen (Jalan Mantap) dalam waktu hampir 5 tahun,” jelasnya.
Sehingga dari total panjang jalan Provinsi 1.534 KM, status Jalan Provinsi dalam Kondisi Mantap saat ini hampir mencapai sekitar 80 persen pada tahun terakhir Sutarmidji dan Ria Norsan menjabat.
Lebih lanjut, ditegaskannya bahwa jalan yang sudah beraspal dengan kondisi rusak itu hanya sekian persen, namun yang sering disorot itu adalah jalan yang masih badan jalan atau masih tanah yang memang belum pernah di aspal sama sekali.
“Kalau rusak ini kan artinya sudah pernah dikerjakan dan sekarang kondisinya rusak , tapi ini jalan disitu yang banyak perkebunan dan tambang. Hanya sedikit jalan yang merupakan penghubung dengan kecamatan atau dari daerah satu dengan yang lain,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan kriteria jalan yang sudah dianggap Jalan Mantap. Dimana kondisi dengan Jalan Mantap ini kalau seseorang berkendara bisa dengan kecepatan 40-60 KM perjam.
• Gubernur Kalbar Sutarmidji Sebut SILPA APBD 2022 Over Target Pendapatan
Sedangkan jalan dalam Kondisi Mantap sedang, kendaraan bisa berkendara kurang lebih 40 KM perjam, Jalan dengan kondisi rusak ringan dengan kecepatan KM perjam .
“Jadi ada aturannya, yang disorot ini banyaknya pada badan jalan. Kalau saya tentu saya jaga yang menjadi kewenangan provinsi, kalau ada jalan yang rusak cepat kita tambal dan kalau ada anggaran harus dirawat jangan di biarkan,” tegasnya.
Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji mengatakan bahwa untuk tahun 2023 Jalan Provinsi yang perlu ditangani sebanyak 250 KM.
“Tapi yang akan kita tangani dulu tahun ini dan kita kerjakan sekitar 97 KM. Artinya nanti masih tersisa 150 KM jalan-jalan yang memang masih dalam kondisi jalan tanah-itu. Saya pastikan jalan provinsi yang saya sampaikan ini, kecuali daerah Kendawangan (Ketapang) ini akan kita ajukan karena volumenya besar, sebab daerah tersebut ada perusahaan tambang dan sawit juga disitu,” ujarnya.
Sehingga ia pun berharap dengan adanya Inpres Jalan ini bisa mendapat anggaran untuk jalan tersebut mencapai Rp 100 miliar, dan adanya percepatan melalui Inpres tersebut.
Kemudian untuk Jalan Provinsi Marau-Air Upas, juga dikatakannya sudah diajukan lewat APBD Provinsi yang memang sudah mulai ditangani. Lalu Semubuk-Binjani Sintang juga sudah diajukan.
“Sehingga APBD Provinsi tahun ini untuk pembangunan infrastruktur Jalan sekitar Rp 700 miliar,” ucapnya.
Ia menegaskan sangat terbuka dan transparan masalah data jalan maupun anggaran yang digunakan untuk pembangunan infrastrukur tersebut.
• Sutarmidji Ungkap Cara Bedakan Jalan Nasional, Provinsi dan Kabupaten
DAFTAR 10 SD Negeri di Kecamatan Singkawang Selatan, Lengkap dengan Alamatnya |
![]() |
---|
Kapolda Hadiri Penanaman Jagung di Singkawang, Bukti Dukungan Polri Wujudkan Swasembada Pangan |
![]() |
---|
Kanit PPA Polres Kubu Raya Dicopot Usai Diduga Lakukan Pelecehan Verbal Terhadap Pengacara |
![]() |
---|
Bupati Satono Pimpin Upacara Pembukaan TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas di Desa Ratu Sepudak |
![]() |
---|
DPRD Kubu Raya Dukung Langkah Bupati Sujiwo Pasang Lampu di Sekitar Bandara Supadio |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.