Sutarmidji Ungkap Cara Bedakan Jalan Nasional, Provinsi dan Kabupaten

"Kemudian ada beberapa lagi jalan yang lain," ungkap Midji dalam podcast Tribun Pontianak, Selasa 16 Mei 2023.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Anggita Putri | Editor: Nasaruddin

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji mengungkapkan, negara sudah mengatur penanggung jawab pengelolaan jalan di suatu daerah.

Jalan itu dibagi kepada jalan negara, jalan provinsi dan jalan kabupaten kota.

Jalan negara adalah jalan yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

Khusus di Kalbar, yang termasuk jalan negara adalah Trans Kalimantan sampai ke perbatasan.

Gubernur Sutarmidji Senang Dikritik Termasuk Soal Jalan

"Kemudian ada beberapa lagi jalan yang lain," ungkap Midji dalam podcast Tribun Pontianak, Selasa 16 Mei 2023.

Selanjutnya adalah jalan provinsi.

Khusus di Kalimantan Barat, yang masuk dalam jalan provinsi panjangnya 1.534,75 kilometer.

Jalan provinsi ini tersebar di berbagai kabupaten kota di Kalbar.

Anggota DPRD Kalbar soal Sutarmidji Ajak Fokus Perbaiki Jalan Provinsi: Saya Setuju

Sutarmidji menyampaikan cara mengetahui apakah jalan itu termasuk jalan negara, provinsi atau kabupaten.

"Jalan, kalau garis di tengahnya kuning itu jalan negara. Kemudian kalau garis tengahnya putus-putus putih, itu jalan provinsi. Sementara kalau jalan kabupaten itu biase tak ade garis-garis," jelas Midji.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved