Resmi Naik, Cek Nominal Uang Lembur PNS dan Honorer Mulai 1 Januari 2024
Resmi naik mulai 1 Januari 2024, cek nominal rincian uang lembur bagi para PNS dan honorer sesuai aturan terbaru.
|
Editor:
Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi. Resmi Naik, Cek Nominal Uang Lembur PNS dan Honorer Mulai 1 Januari 2024.
2. Uang Makan Lembur
- Golongan I dan II Rp 35.000 per hari
- Golongan III Rp 37.000 per hari
- Golongan IV Rp 41.000 per hari
Selanjutnya uang lembur bagi pegawai honorer atau non-ASN menerima sebesar Rp 20.000 per hari dan uang makannya sebesar Rp 31.000 per hari.
Sedangkan untuk Satpam, petugas kebersihan, pramubakti, dan pengemudi yang bekerja di lingkungan pemerintahan menerima uang lembur senilai Rp 13.000 per hari dan uang makan Rp 30.000 per hari.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
DAFTAR Gaji dan Tunjangan Kepala Dinas di Provinsi Bisa Meyentuh Rp63 Juta Perbulan |
![]() |
---|
VIRAL Nampan Besi MBG Mengandung Minyak Babi Simak Bantahan Istana dan Tanggapan Menteri Agama RI |
![]() |
---|
PROMO PHD Payday Jajan Rp 100ribuan Bawa Pulang 3 Varian Pizza Sekaligus Berlaku Agustus 2025 |
![]() |
---|
Skema Baru Kemenag Dihapus jadi Kementerian ke-49 BP Haji dan Umrah hingga Skenario Pemindahan ASN |
![]() |
---|
Pemerintah Kabupaten Terbaik Selesaikan Tenaga Teknis Non ASN Hingga Tuntas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.