Resmi Naik, Cek Nominal Uang Lembur PNS dan Honorer Mulai 1 Januari 2024

Resmi naik mulai 1 Januari 2024, cek nominal rincian uang lembur bagi para PNS dan honorer sesuai aturan terbaru.

|
Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi. Resmi Naik, Cek Nominal Uang Lembur PNS dan Honorer Mulai 1 Januari 2024. 

2. Uang Makan Lembur

- Golongan I dan II Rp 35.000 per hari

- Golongan III Rp 37.000 per hari

- Golongan IV Rp 41.000 per hari

Uang lembur honorer 2024

Selanjutnya uang lembur bagi pegawai honorer atau non-ASN menerima sebesar Rp 20.000 per hari dan uang makannya sebesar Rp 31.000 per hari.

Sedangkan untuk Satpam, petugas kebersihan, pramubakti, dan pengemudi yang bekerja di lingkungan pemerintahan menerima uang lembur senilai Rp 13.000 per hari dan uang makan Rp 30.000 per hari.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved