Berita Viral
RESMI Aturan Baru 2025 Dana Desa Kini Bisa Dipakai Koperasi Merah Putih untuk Usaha
Resmi berlaku aturan baru 2025 Dana Desa kini bisa dipakai Koperasi Merah Putih untuk usaha selengkapnya simak disini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku aturan baru 2025 Dana Desa kini bisa dipakai Koperasi Merah Putih untuk usaha selengkapnya simak disini.
Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes/KDMP) kini bisa memanfaatkan dana desa untuk membiayai usaha.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto mengatakan mekanisme pengajuan pinjaman diatur dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025.
Berisi tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam Rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih.
Tahap awal, Ketua Pengurus KDMP menyampaikan permohonan pinjaman kepada Kepala Desa.
• Resmi Berubah Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Mulai Besok 15 Agustus 2025 untuk Peserta Semua Kelas
Permohonan wajib disertai proposal rencana bisnis.
“Nah ini proposalnya memuat rencana kegiatan usaha, anggaran biaya atas belanja modal atau belanja operasional, tahapan pencairan pinjaman di luar persyaratan bank,” ujar Yandri saat konferensi pers, Rabu 13 Agustus 2025.
Proposal minimal berisi rencana kegiatan usaha, anggaran belanja modal atau operasional, tahapan pencairan, dan rencana pengembalian pinjaman.
Kegiatan usaha yang bisa diajukan mencakup operasional kantor koperasi, pengadaan sembilan bahan pokok, pendirian klinik desa, apotek desa, pergudangan, logistik, hingga simpan pinjam.
“Lalu rencana pengembalian pinjaman, rencana kegiatan usaha berikut kegiatan kantor, pengadaan sembilan bahan pokok, klinik desa, apotek desa, pergudangan, logistik, dan atau simpan pinjaman,” kata Yandri.
Seluruh rencana harus disesuaikan dengan karakteristik, potensi, dan kondisi lembaga ekonomi yang sudah ada di desa.
Setelah proposal diajukan, Kepala Desa meneruskannya ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
BPD menggelar musyawarah desa atau musyawarah khusus untuk membahas dan menyepakati besaran pinjaman serta dukungan pengembalian.
Musyawarah dihadiri Kepala Desa, anggota BPD, pengurus KDMP, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lain.
Hasilnya dituangkan dalam berita acara yang memuat persetujuan besaran pinjaman dan dukungan pengembalian.
Tragedi Pernikahan Pengantin Pria Tewas karena Tembakan Perayaan di Turkiye |
![]() |
---|
Penembakan Gereja Katolik Minneapolis 2025, 2 Anak Tewas dan 17 Luka-luka |
![]() |
---|
Menantu Usir Mertua karena Dendam Lama, Kisah Sherly 18 Tahun Berliku 2025 |
![]() |
---|
Siswa SMK Koma 3 Hari Akibat Lemparan Helm Polisi, Polda Banten Janji Transparan 2025 |
![]() |
---|
BEDA Apple Music Vs Spotify Lengkap Perbandingan Harga Langganan hingga Fitur dan Kualitas Layanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.