BSI Error, Pelunasan Biaya Haji 2023 Resmi Diperpanjang hingga 19 Mei 2023
Pasca BSI error beberapa hari lalu, pemerintah resmi memperpanjang pelunasan biaya Haji 2023 hingga 19 Mei 2023.
Ada 9 provinsi dengan kuota cadangan 20 persen, yaitu Jambi, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, NTB, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.
Sebanyak 12 provinsi dengan kuota cadangan 25 persen, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Lampung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Bangka Belitung, Banten, Gorontalo, Maluku Utara, dan Sulawesi Barat.
Provinsi dengan kuota cadangan 30 persen adalah Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua, Kepulauan Riau, Papua Barat, dan Kalimantan Utara.
“Kuota Cadangan di Provinsi Jawa Timur dan Maluku sebesar 35 persen. Sedang DKI Jakarta mencapai 40 persen,” jelas Saiful.
Jemaah yang melunasi biaya haji dengan status cadangan, sambung Saiful, akan diberangkatkan jika sampai penutupan tahapan pelunasan, masih ada sisa kuota pada masing-masing provinsi.
"Jika mereka tidak bisa berangkat tahun ini akan menjadi prioritas untuk keberangkatan tahun depan,” sambungnya.
Jemaah cadangan yang berhak melunasi adalah mereka yang berada pada urutan nomor porsi berikutnya berdasarkan data SISKOHAT dengan 3 ketentuan.
Pertama, berstatus cicil aktif. Kedua, belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 tahun.
Ketiga, telah berusia paling rendah 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah.
• Update Daftar Jemaah Lunas Biaya Haji 2023 dan Batas Akhir Pembayaran Resmi Diperpanjang
“Jemaah yang tidak memenuhi kriteria ini, berarti belum berhak melakukan pelunasan haji 1444 H. Jangan tergiur jika ada pihak-pihak yang menjanjikan keberangkatan. Apalagi dengan meminta biaya pelunasan dengan dalih mereka yang akan membayarkan ke bank,” tegas Saiful.
“Hanya yang memenuhi kriteria yang berhak dan akan diterima proses pelunasannya,” lanjutnya.
Ditegaskan Saiful, pembayaran setoran lunas Bipih dilakukan pada BPS Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti. Jadwal pelunasan Bipih reguler dilakukan setiap hari kerja mulai 11 April sampai dengan tanggal 19 Mei 2023.
“Waktu pelunasan Bipih dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Daftar Susunan Pemain Persebaya vs PSIM Yogyakarta Pembuka Indonesia Super League 2025 Hari Ini |
![]() |
---|
Jadwal dan Jam Tayang Persib Bandung vs Semen Padang Live TV Sabtu 9 Agustus Super League 2025 |
![]() |
---|
Anggota DPRD Pontianak Husin Siap Mendorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf |
![]() |
---|
UPDATE Harga Sembako Papua Hari Ini: Bawang Merah dan Cabai Naik, Bawang Putih Turun |
![]() |
---|
Jadwal Badminton BWF World Championships 2025 Lengkap Link Hasil Drawing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.